Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengadakan rapat terbatas mengenai kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perlu saya ingatkan bahwa kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan ini sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum, terutama kepada rakyat yang memanfaatkan bidang tanah yang ada di kawasan hutan," kata Jokowi saat membuka rapat.
Jokowi meminta para menteri terkait untuk melakukan pendataan dan penataan tanah-tanah di kawasan hutan dipercepat. Tujuannya agar rakyat, masyarakat hukum adat, masyarakat ulayat juga mendapatkan manfaat. Kemudian, Jokowi meminta agar ada inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. "Jadi jangan sampai prosesnya berbelit-belit. Disederhanakan, dipercepat sehingga keluhan-keluhan rakyat yang sampai ke kita itu bisa kita selesaikan secara cepat," ujarnya.
Menurut Jokowi, ada sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat tentang lahan di kawasan hutan. Misalnya, saat ke Bengkulu beberapa waktu lalu, Jokowi bertemu seorang warga yang sudah lama tinggal di sebuah kampung. Namun, lahan di kampung tersebut masuk ke dalam hak konsesi yang diterima pihak swasta. Warga di kampung tersebut pun kalah dalam sengketa dengan pihak swasta.
Selain Bengkulu, Jokowi juga menemukan kendala di Jawa, khususnya di kawasan Perum Perhutani. Ia menuturkan ada banyak kampung di kawasan Perhutani yang tidak bisa mengaspal jalan karena harus seizin perusahaan BUMN itu. Sehingga, ia meminta jajarannya untuk cepat menyelesaikan persoalan itu.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.