Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Minta Dana Haji Dikelola Secara Hati-hati

Komisi Agama berharap dana haji bisa digunakan untuk investasi hotel di Arab Saudi.

31 Juli 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta pengelolaan dana haji dilakukan dengan hati-hati dan cermat. Ia pun mengingatkan agar penggunaan dana umat itu digunakan sesuai dengan aturan yang ada. "Dihitung yang cermat. Semua harus mengikuti peraturan yang ada," kata Jokowi di Jakarta, kemarin.

Jokowi mengingatkan, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) selaku perencana dan pengelola anggaran haji harus berhati-hati dalam penggunaan dana sekitar Rp 92 triliun itu. "Ini dana umat, bukan pemerintah. Jadi, hati-hati dalam penggunaan," ujarnya.

Polemik penggunaan dana haji kembali muncul setelah salah satu anggota BPKH, Anggito Abimanyu, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan instruksi Presiden supaya dana haji diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur Indonesia. Menurut Anggito, instruksi itu disampaikan Presiden seusai pelantikannya di Istana Negara.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh dikelola untuk pembangunan infrastruktur dengan mengacu pada konstitusi dan aturan fikih. "Selama memenuhi prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi kemaslahatan jemaah haji serta masyarakat luas, dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur," katanya.

Lukman mengutip keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Keputusan itu menyebutkan bahwa dana setoran BPIH calon haji boleh diinvestasikan untuk hal produktif. Hal produktif tersebut di antaranya penempatan dana di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk atau obligasi syariah. Investasi tersebut menjadi milik calon jemaah haji, sementara pengelola berhak mendapat imbalan wajar atas pengelolaannya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh. Menurut dia, setoran BPIH boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, seperti proyek-proyek infrastruktur. "Sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Agama DPR, Sodik Mudjahid, tidak setuju dana haji diinvestasikan di sektor infrastruktur umum. Alasannya, manfaat investasi itu tidak bisa langsung dirasakan oleh para pemilik dana, yaitu calon jemaah haji. Ia menyarankan agar dana itu diinvestasikan dalam pembangunan infrastruktur yang berhubungan langsung dengan jemaah haji Indonesia. Di antaranya, Sodik melanjutkan, pembangunan hotel di Arab Saudi atau pembelian pesawat haji. "Selama ini kita mengalami masalah dalam hal kualitas ibadah haji. Investasi di infrastruktur haji bisa menekan pengeluaran haji kita yang mahal," katanya. ADITYA BUDIMAN | LARISSA HUDA | DIKO OKTARA | MITRA TARIGAN


Biaya Mahal ke Tanah Suci

Biaya berhaji ke Mekah tidaklah murah. Seorang anggota jemaah haji mesti membayar puluhan juta rupiah untuk bisa menjalankan ibadah sekaligus rukun Islam kelima itu. Meski demikian, hal itu tidak menyurutkan animo muslim di Indonesia untuk pergi ke Tanah Suci.

TahunBiaya Penyelenggara Ibadah HajiKuota
2017Rp 34.890.312221.000 orang
2016Rp 34.641.304168.200 orang
2015Rp 33.962.500168.800 orang
2014Rp 33.799.500168.800 orang
2013Rp 33.859.200168.800 orang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus