Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi: Perpu Ormas Dibuat untuk Menjaga Pancasila dan NKRI

Jokowi menegaskan, Perpu Ormas dibuat untuk menjaga persatuan, kebinekaan, Pancasila, dan NKRI.

26 Oktober 2017 | 11.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo memimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, 1 Oktober 2017. Upacara ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta mengheningkan cipta yang dipimpin langsung oleh Jokowi selaku inspektur upacara. TEMPO/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyinggung masalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas yang baru saja disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Kerja Nasional Walubi, Kamis, 26 Oktober 2017. Jokowi menegaskan, peraturan itu dibuat untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jelas sekali, untuk menjaga persatuan kita; untuk menjaga kebinekaan kita; untuk menjaga ideologi negara kita, yaitu Pancasila; dan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Jokowi dalam sambutannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagaimana diketahui, dua hari lalu, Perpu Ormas resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai undang-undang melalui rapat paripurna. Aturan tersebut disahkan melalui mekanisme voting. Sebab, fraksi-fraksi di DPR gagal mencapai musyawarah mufakat, meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat ada tujuh fraksi yang menerima Perpu Ormas menjadi undang-undang. Ketujuhnya adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Hati Nurani Rakyat.

Adapun aturan itu dirancang untuk menegaskan kembali bahwa Pancasila adalah ideologi Indonesia.

Presiden Joko Widodo mengaku bersyukur aturan itu didukung banyak pihak. Hal itu, ucap dia, terlihat dari banyaknya dukungan fraksi di DPR. Dari 445 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, tutur dia, hanya 131 anggota yang menolak. "Artinya, aturan itu jelas banyak yang mendukung. Mayoritasnya pun mutlak," katanya.

Ketua Dewan Pengawas Walubi Murdaya Po secara terpisah mengucapkan selamat kepada Presiden Jokowi atas disahkannya Perpu Ormas menjadi undang-undang. Ia berujar, pengesahan itu momentum besar untuk menegaskan bahwa Pancasila adalah ideologi Indonesia.

"Karena Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah konsensus yang bersifat final. Itu tidak boleh diganti dengan paham atau ideologi apa pun," tuturnya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus