Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kabar Jokowi Bakal Jadi Anggota DPA Kembali Mencuat Usai Revisi UU Wantimpres

Maruarar Sirait yakin bahwa Jokowi adalah orang yang pantas menjadi anggota DPA bagi Presiden terpilih Prabowo.

11 Juli 2024 | 08.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tangkapan layar unggahan di akun media sosial Instagram @jokowi, yang memperlihatkan momen Presiden Joko Widodo menjenguk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sebagaimana dipantau di Jakarta, Minggu (30/6/2024). ANTARA/Rangga Pandu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) kembali mencuat usai Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Gerindra Maruarar Sirait meyakini, Presiden Jokowi bakal menjadi anggota DPA bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto, seandainya wacana menghidupkan DPA terlaksana lewat revisi UU Wantimpres.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya berdoa. Saya yakin. Saya harapkan Pak Jokowi jadi anggota DPA ke depan. Beliau punya pengalaman sebagai wali kota, gubernur, dan presiden,” kata Maruarar saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024.

Eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengklaim, Jokowi orang yang paling pantas menjadi anggota DPA di era presiden terpilih Prabowo. Sebab, kata dia, Jokowi dengan Prabowo punya hubungan yang luar biasa baik.

Namun demikian, Maruarar menegaskan, status anggota DPA itu ke depannya bukan untuk mengawasi pemerintahan.

“Memberikan pertimbangan. Itu bukan mengawasi. Memberikan pertimbangan masukan nasihat, saran, kepada Prabowo. Saya rasa itu posisi DPA,” kata Ara, panggilan Maruarar.

Berbeda dengan Ara, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku tidak tahu menahu bahwa upaya membangkitkan DPA ini untuk mengakomodasi wacana Presiden Jokowi menjadi penasihat khusus Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“(Soal sikap Koalisi Indonesia Maju) ini kan udah persetujuan semua fraksi di DPR. (mengenai wacana Jokowi jadi penasihat Prabowo) itu kita belum tahu,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 10 Juli 2024.

Namun Airlangga mengatakan, DPA bisa dibangkitkan melalui revisi UU Wantimpres. Airlangga menambahkan, DPR mengusulkan ke pemerintah rencana demikian. Perubahan aturan Wantimpres ini, katanya, sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR.

“Kalau usulan perubahan undang-undang kan mungkin. Itu kan usulan DPR ke pemerintah. dan itu diparipurnakan nanti,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

Isu Jokowi menjadi penasihat Prabowo beberapa kali mencuat. Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet sempat mengusulkan DPA kembali diaktifkan. Lembaga ini, kata Bamsoet, bisa menjadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi oleh Prabowo.

Adapun Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons usulan Bamsoet ini saat sesi wawancara cegat di kompleks DPR/MPR, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Ahad, 12 Mei 2024. Soal kemungkinan Jokowi menjadi penasihat Prabowo lewat DPA, Muzani mengatakan, saat ini semua kelembagaan tengah dikaji.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, dibangkitkannya DPA sebagai lembaga yang sejajar dengan presiden seperti mau kembali ke era Orde Baru. Setelah amandemen 1999-2022, level Wantimpres diubah tidak setinggi lembaga independen lain sebab tugasnya hanya memberi saran.

“Kalau kita mau objektif menganalisisnya dari aspek hukum tata negara, pertanyaannya adalah apa wewenangnya? Apa yang membuat dia harus menjadi komisi independen tersendiri yang harus selevel presiden, DPR, dan lain lain,” kata Bivitri saat dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Revisi tersebut dibawa ke sidang paripurna seperti dikonfirmasi oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pada Selasa, 10 Juli 2024. Nantinya, status dewan pertimbangan ini akan beralih dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden. 

Berdasarkan Pasal 9 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilihat Tempo, anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui keputusan presiden (Keppres).

EKA YUDHA SAPUTRA | SAVERO ARISTIA WIENANTO | DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus