Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Ismunandar, Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. Uang dugaan suap yang diterima kader NasDem itu diperkirakan mencapai Rp 6,17 miliar, terdiri atas uang tunai, tabungan di bank, dan deposito.
"Penerimaan hadiah atau janji itu terkait dengan pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, kemarin.
Nawawi mengatakan Ismunandar diduga menerima uang dari rekanan proyek lewat Encek Unguria Riarinda Firgasih, istri Ismunandar yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur; Musyaffa, Kepala Badan Pendapatan Daerah; serta Suriansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Aswandini. Nawawi mengatakan kelimanya diduga menerima suap dari dua orang kontraktor, yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Keduanya menyogok Ismunandar dengan tujuan untuk menjamin perusahaan mereka mendapatkan proyek-proyek di Kutai Timur. Kedua rekanan itu juga ditetapkan sebagai tersangka perkara ini.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi penangkapan pada Kamis lalu. Awalnya KPK menerima informasi soal adanya dugaan korupsi di Jakarta dan Kutai Timur. Lalu tim KPK bergerak ke lokasi tersebut.
Tim KPK sempat mengintai Ismunandar saat dia mengikuti sosialisasi pencalonan kepala daerah. Ismunandar berencana maju sebagai calon Bupati Kutai Timur pada tahun ini. Setelah itu, tim KPK barulah menangkap Ismunandar di sebuah restoran di Mal fX Senayan, Jakarta Selatan. Tim KPK mencokok 16 orang dalam operasi tersebut. Tapi hanya tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya berstatus saksi.
Saat penangkapan, tim KPK juga menyita uang tunai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan jumlah tabungan mencapai Rp 4,8 miliar, serta deposito senilai Rp 1,2 miliar.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan uang dalam buku tabungan itu tersimpan atas nama Musyaffa. “Diduga uang itu terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan,” katanya.
Konstruksi perkara ini bermula saat Ismunandar diduga menerima uang Rp 2,65 miliar dari kedua rekanan proyek, yaitu Aditya dan Deky, pada 11 Juni lalu. Uang itu lantas disimpan dalam tiga rekening. Sebagian uang ini kemudian dipakai untuk membeli mobil, memesan tiket pesawat ke Jakarta pada 1 Juli, serta membayar hotel di Jakarta pada 2 Juli.
Satu bulan sebelum penerimaan uang di atas, Ismunandar juga diduga pernah menerima duit sebesar Rp 225 juta dari kedua rekanan yang sama pada 19 Mei lalu. Separuh dari uang itu ia gunakan untuk kegiatan kampanye dirinya sebagai bakal calon Bupati Kutai Timur.
Setelah penetapan tersangka ini, ketujuh tersangka ditahan di tempat terpisah. KPK menahan Ismunandar dan ketiga anak buahnya di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta Selatan. Encek ditahan di rutan gedung baru KPK. Sedangkan kedua rekanan proyek ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramdhana, mengatakan lembaganya mengapresiasi kinerja penyidik yang berhasil mengungkap kasus korupsi tersebut. Ia berharap KPK mengungkap kasus ini secara tuntas. "Satu hal yang mesti diperhatikan, bagaimana kelanjutan dari operasi tangkap tangan ini," katanya.
M. ROSSENO AJI | AVIT HIDAYAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Kutai Timur Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo