Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kata Dukcapil Akses Data Kependudukan oleh Swasta Tak Masalah

Pemberian akses terhadap data kependudukan dianggap mampu mencegah fraud (kecurangan/penipuan) hingga kejahatan pemalsuan dan dokumen.

21 Juli 2019 | 18.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meresmikan Gedung Loket Pelayanan Disdukcapil Muba pada Rabu, 20 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan tak ada permasalahan dalam penggunaan data kependudukan oleh lembaga swasta. Ia meyakini tak akan ada masalah penyalahgunaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam sistem ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setiap lembaga yang memberikan layanan publik, dapat diberikan akses data untuk menggunakan data dukcapil Kemendagri sesuai Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," kata Zudan saat dihubungi Tempo, Ahad, 21 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia justru mengatakan pemberian akses terhadap data ini mampu mencegah fraud (kecurangan/penipuan) hingga kejahatan pemalsuan dan dokumen. Hal ini diyakini justru mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Zudan menegaskan tak ada kekhawatiran penyalahgunaan data karena lembaga swasta juga harus memenuhi sejumlah syarat sebelum disetujui untuk menggunakan data itu. "Nggak ada (kekhawatiran itu). Daripada perusahaan harus minta KTP dan Kartu Keluarga calon nasabah, lebih baik akses data. Semua jadi mudah dan akurat," kata Zudan.

Bahkan Zudan mengatakan pemberian hak akses ini juga didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan diberikannya penghargaan inovasi pemanfaatan dana. Program ini disebut Zudan masuk inovasi top 99 dari 3.156 peserta kompetisi.

"Saat ini sudah 1.227 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil Kemdagri, termasuk di dalamnya FIF dan Astra Multi Finance," kata Zudan.

Isu pemberian akses data pribadi ke lembaga swasta ini mencuat setelah Dirjen Dukcapil baru saja menandatangani kerjasama dengan PT Astra Multi Finance (AMF) yang bergerak di bidang pembiayaan perabot rumah tangga dan elektronik. Kerjasama ini sama dengan yang dilakukan sebelumnya oleh Kemendagri dengan PT Federal International Finance (FIF) yang bergerak di bidang pembiayaan sepeda motor.

Kedua perusahaan tersebut adalah anak perusahaan PT Astra International Tbk. Dengan kerjasama ini, mereka mendapat  pemanfaatan akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus