Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan tak ada permasalahan dalam penggunaan data kependudukan oleh lembaga swasta. Ia meyakini tak akan ada masalah penyalahgunaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam sistem ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setiap lembaga yang memberikan layanan publik, dapat diberikan akses data untuk menggunakan data dukcapil Kemendagri sesuai Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," kata Zudan saat dihubungi Tempo, Ahad, 21 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia justru mengatakan pemberian akses terhadap data ini mampu mencegah fraud (kecurangan/penipuan) hingga kejahatan pemalsuan dan dokumen. Hal ini diyakini justru mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Zudan menegaskan tak ada kekhawatiran penyalahgunaan data karena lembaga swasta juga harus memenuhi sejumlah syarat sebelum disetujui untuk menggunakan data itu. "Nggak ada (kekhawatiran itu). Daripada perusahaan harus minta KTP dan Kartu Keluarga calon nasabah, lebih baik akses data. Semua jadi mudah dan akurat," kata Zudan.
Bahkan Zudan mengatakan pemberian hak akses ini juga didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan diberikannya penghargaan inovasi pemanfaatan dana. Program ini disebut Zudan masuk inovasi top 99 dari 3.156 peserta kompetisi.
"Saat ini sudah 1.227 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil Kemdagri, termasuk di dalamnya FIF dan Astra Multi Finance," kata Zudan.
Isu pemberian akses data pribadi ke lembaga swasta ini mencuat setelah Dirjen Dukcapil baru saja menandatangani kerjasama dengan PT Astra Multi Finance (AMF) yang bergerak di bidang pembiayaan perabot rumah tangga dan elektronik. Kerjasama ini sama dengan yang dilakukan sebelumnya oleh Kemendagri dengan PT Federal International Finance (FIF) yang bergerak di bidang pembiayaan sepeda motor.
Kedua perusahaan tersebut adalah anak perusahaan PT Astra International Tbk. Dengan kerjasama ini, mereka mendapat pemanfaatan akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.