Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggota Komisi IX DPR Usul Pembiayaan Makan Bergizi Gratis dari Dana Cukai Rokok

Penerimaan cukai rokok bisa mencapai Rp 150 triliun per tahun.

16 Januari 2025 | 21.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Irma Suryani. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irma Suryani menyarankan pemerintah agar memanfaatkan sumber dana lain untuk program makan bergizi gratis (MBG). Salah satunya, kata Irma, menggunakan dana cukai rokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, penerimaan cukai rokok bisa mencapai Rp 150 triliun per tahun. Menurut dia, penggunaan dana cukai rokok itu bisa menyelesaikan problem keterbatasan anggaran yang dihadapi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. "Ambil dari cukai rokok saja. Sudah selesai," ujar Irma dalam keterangan tertulis pada Kamis, 16 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Legislator dari fraksi Partai NasDem ini menolak usulan penggunaan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis. Dia mengatakan, penggunaan dana zakat sudah diatur secara jelas. "Zakat itu fungsinya untuk kemaslahatan umat. Bantuan ke fakir miskin," ujar dia.

Selain itu, dia melanjutkan, usulan pembiayaan makan bergizi gratis dari dana zakat tidak relevan. Dia mewanti-wanti agar pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo ini tidak dicampuradukkan dengan usulan yang kontroversial. "Jangan bikin oknum-oknum pembenci pemerintah menggoreng-goreng program ini dengan usulan kontroversial," katanya.

Usulan program makan bergizi gratis dibiayai dari dana zakat ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin. Dia mengusulkan agar pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program makan bergizi gratis melalui dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), sebab masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.

Usulan tersebut menuai kritik. Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai usulan penggunaan dana zakat masyarakat untuk mendukung program makan bergizi gratis tidak sesuai dengan tujuan zakat. Putranto mengatakan, hingga saat ini belum mendengar usulan tersebut. "Semua itu keputusan ada di Presiden," ujar AM Putranto di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Adapun Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pengelolaan zakat sudah diatur oleh pengurus. “Yang mengurus zakat ada pengurusnya," ujar Prabowo saat menghadiri musyawarah nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Kamis, 16 Januari 2025. Presiden Prabowo mempersilakan pemerintah daerah serta para gubernur yang ingin membantu pembiayaan makan bergizi gratis. “Monggo, kita buka siapapun yang mau ikut serta boleh. Yang penting efisien, tepat sasaran, dan tidak ada kebocoran,” ujar Presiden.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus