Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Keluarga korban pelanggaran HAM berat selama ini hanya dijadikan komoditas politik setiap menjelang pemilu.
Janji penyelesaian kasus penculikan aktivis 1997-1998 harus diwujudkan dalam bentuk kontrak politik.
Kontrak politik tersebut menunjukkan komitmen pasangan calon untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.
JAKARTA – Menjelang Pemilihan Umum 2024, keluarga korban pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa kembali buka suara demi mendapatkan keadilan. Mereka menuntut setiap pasangan presiden-wakil presiden berkomitmen menuntaskan kasus penculikan aktivis pro-demokrasi yang terjadi pada 1997-1998 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan menyiapkan kontrak politik agar tidak kena prank,” kata Hasan Alhabshy, salah satu anggota keluarga korban penculikan, kemarin, 21 Desember 2023. “Kasus ini jangan hanya dipakai untuk isu pemilu.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
(Dari kiri) Wahyu Susilo, adik Wiji Tukul; Paian Siahaan, orang tua Ucok Munandar; Hakim Hamdun, anak Dedy Hamdun; Nafila, anak Noval Alkatiri; dan Dewan Penasihat IKOHI Wilson saat memberikan keterangan pers dalam “Keluarga Korban Penghilangan Paksa Bicara” di kawasan Cikini, Jakarta, 21 Desember 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Hasan Alhabshy adalah keponakan Dedi Hamdun, satu dari 13 orang yang dihilangkan paksa dan sampai saat ini tidak jelas keberadaannya. Menurut Hasan, gagasan kontrak politik ini dicetuskan oleh putra Dedi Hamdun, Abdul Hakim Hamdun. Gagasan itu muncul karena, setiap menjelang pemilu, mereka hanya menerima janji-janji kosong tentang penyelesaian kasus. “Gagasan itu disambut oleh keluarga-keluarga korban yang lain,” kata Hasan.
Menurut Hasan, pekan ini keluarga korban mulai menyusun draf kontrak didampingi oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Draf ini akan diserahkan kepada setiap pasangan calon pada Januari 2024 dan mereka diminta menandatangani kontrak politik tersebut.
Secara garis besar, kata Hasan, draf kontrak politik itu berisi penyelesaian kasus penculikan 1997-1998 yang pernah direkomendasikan oleh panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat pada 2009. Adapun rekomendasi itu meliputi empat poin, yakni pembentukan pengadilan HAM ad hoc, pencarian 13 orang yang masih hilang, pemberian rehabilitasi dan kompensasi terhadap keluarga korban, serta ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Hasan mengatakan kontrak ini harus sudah ditandatangani oleh pasangan calon pada pekan ketiga Januari 2024. Dengan demikian, keluarga korban mendapat jawaban pada pekan keempat. “Kalau ada yang belum mengirim jawaban sampai batas waktu, ya, artinya mereka tidak menandatangani itu,” katanya.
Sejauh ini, kata Hasan, pihak keluarga korban sudah mengkomunikasikan kontrak politik tersebut dengan tim pemenangan setiap pasangan calon. Namun belum ada satu pun dari tiga pasangan calon yang secara tegas menerima tawaran kontrak politik itu.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md., Mohammad Choirul Anam, mengatakan isi kontrak politik yang diajukan keluaraga korban sebenarnya selaras dengan visi-misi pasangan calon nomor urut 3. Eks komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini menyebutkan, dalam debat capres pada 12 Desember lalu, Ganjar mengatakan ingin menuntaskan semua kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kasus penculikan aktivis pro-demokrasi.
Menurut Anam, secara jelas Mahfud menyatakan peluang untuk pengadilan HAM berat terbuka lebar. Mahfud juga berusaha menyelesaikan penanganan pelanggaran HAM berat melalui pemulihan dan tidak menutup pengadilan HAM berat masa lalu. “Bisa dicek langsung ke Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud,” ujar Anam. “Namun prinsip dan substansi penyelesaian sudah diutarakan terbuka, yakni menyelesaikan secara tuntas pelanggaran HAM berat masa lalu.”
Tim Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) tidak memberikan jawaban tegas atas tawaran kontrak politik keluarga korban pelanggaran HAM. Juru bicara Timnas Amin, Amiruddin al-Rahab, hanya mengatakan Anies dan Muhaimin berkomitmen menjalankan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM. Pasangan ini juga akan berupaya mewujudkan keadilan dan pemulihan untuk korban melalui mekanisme khusus. “Tim akan bersedia untuk bertemu dengan para keluarga korban untuk bicara,” kata komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 itu.
Amiruddin menegaskan, pasangan Anies dan Muhaimin bersedia meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance. “Dengan konvensi ini, peristiwa penghilangan paksa akan ditangani secara komprehensif,” katanya.
Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kanan), dan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, saat debat perdana di KPU, Jakarta, 12 Desember 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum menanggapi upaya permintaan konfirmasi Tempo ihwal tawaran kontrak politik dari keluarga korban. Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani, tidak merespons permintaan konfirmasi Tempo. Begitu juga dengan Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Budiman Sudjatmiko serta juru bicara TKN Bidang HAM dan Konstitusi, Munafrizal Manan. Pesan Tempo kepada Wakil Ketua TKN Habiburokhman hanya bertanda centang biru tanpa balasan.
Dalam sesi debat perdana capres pada 12 Desember lalu, Prabowo sempat mendapat pertanyaan dari Ganjar tentang pelanggaran HAM masa lalu yang diduga melibatkan Prabowo. Prabowo telah lama dituduh terlibat dalam penculikan aktivis 1997-1998 saat ia menjabat Komandan Jenderal Kopassus.
Sebelum menjawab, Prabowo sempat memutar badan dan menunjuk para pendukungnya yang berlatar belakang aktivis 1998. Sembari menunjuk ke arah para pendukungnya, Prabowo menyebutkan para aktivis 1998 justru sekarang menjadi bagian dari tim pemenangannya dalam pemilihan presiden 2024. “Nyatanya, orang-orang yang ditahan, tahanan politik, atau tapol yang katanya saya culik, sekarang ada di pihak saya, membela saya,” kata Prabowo.
Kemudian Prabowo meminta Ganjar untuk tidak mempolitisasi kasus pelanggaran HAM masa lalu. Prabowo mengklaim dirinya sangat keras membela HAM. “Jadi masalah HAM jangan dipolitisasi, Mas Ganjar,” kata Prabowo dalam debat itu.
Menjadi Korban Janji
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Jane Rosalina Rumpia mengatakan isu pelanggaran HAM berat sering dijadikan komoditas oleh para calon presiden dan wakilnya dalam pemilu. Keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 menganggap tuntutan mereka sekadar digunakan untuk kampanye politik sejak Pemilu 2014. “Karena rentan untuk dipolitisasi kembali, korban menganggap janji tersebut harus ada wujud kontrak politiknya,” kata Jane.
Kontras mendampingi keluarga korban untuk menyusun draf kontrak politik ini bersama-sama agar muatan politis dan hukumnya bisa dimuat dalam janji setiap pasangan calon. Kontrak politik ini akan mengikat setiap pasangan calon. Dengan demikian, bila nanti terpilih, mereka wajib menjalankan kontrak politik tersebut.
Jane berharap kontrak politik ini akan mengikat secara hukum terhadap pasangan calon yang bersedia. “Konsekuensi hukum apabila melanggar kontrak itu tentu akan menjadi semacam wanprestasi seperti diatur dalam undang-undang kita atau konteks keperdataan,” kata Jane.
EKA YUDHA SAPUTRA | IHSAN RELIUBUN | SULTAN ABDURRAHMAN | ADIL AL HASAN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo