Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang pleno pada Selasa, 4 Februari 2024. Sidang pleno tersebut akan beragendakan pembacaan putusan sela atau dismissal dari MK untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) atau sengketa pilkada yang telah masuk sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya, jadi (sidang pembacaan putusan dismissal besok),” kata Ketua MK Suhartoyo ketika dikonfirmasi oleh Tempo lewat aplikasi perpesanan, Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara hakim MK Enny Nurbaningsih memastikan sidang pembacaan putusan tersebut akan dilangsungkan secara pleno dan bukan dibagi-bagi dalam beberapa panel hakim. Sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK. “Besok hanya ada sidang pleno. Untuk detilnya mohon bersabar besok,” kata dia ketika dihubungi oleh Tempo, Senin.
Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025. Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam proses persidangan sebelumnya, MK membagi sidang dalam tiga panel hakim. Masing-masing panel hakim telah mendengarkan pokok-pokok permohonan gugatan dari pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban KPU selaku termohon. MK juga telah mendengarkan keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.
Melalui sidang pengucapan putusan dismissal ini akan diketahui perkara-perkara mana saja yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 7-17 Februari mendatang. Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.
Untuk perkara PHPU Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli secara keluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara PHPU Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.
Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025. Namun, MK memajukan sidang tersebut menjadi 4-5 Februari 2025.