Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Tahun ini, ada sekitar 21 persen dari total jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun atau kategori lansia.

29 Mei 2024 | 08.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas membantu jamaah calon haji lansia asal Kota Salatiga yang menggunakan kursi roda saat masuk di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin 29 Mei 2023. Berdasarkan data Embarkasi Solo per (29/5) siang, telah diberangkatan sebanyak 15 kloter dengan jumlah 5.371 jamaah calon haji ke Arab Saudi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada musim haji 1445 H/2024 M, tercatat sekitar 44.795 jemaah haji dengan usia 65 tahun ke atas. Data tersebut terangkum dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bila dirasiokan berdasarkan total kuota jemaah haji reguler, yaitu 213.320 orang, hampir 21 persen jemaah tahun ini kategori lansia. Jemaah lansia dengan usia 65 tahun ke atas pada Operasional Haji 1444 H/2023 M lalu, jumlahnya lebih dari 60 ribu jemaah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari data tersebut, anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, tahun 2024 ini Kemenag kembali mengusung semangat memberikan layanan terbaik bagi jemaah, khususnya jemaah lansia dengan tagline Haji Ramah Lansia. Tidak hanya itu, tercakup di dalamnya adalah jemaah disabilitas.

Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Bagi Lansia yang diterbitkan Kementerian Agama, Widi menyebutkan sejumlah kemudahan (rukhsah) bagi jemaah lansia dalam menjalani rangkaian ibadah hajinya. 

“Pertama, salat di hotel atau masjid terdekat hotel. Salat bagi jemaah lansia, risiko tinggi dan disabilitas bisa dilakukan di mana saja di Tanah Haram baik di hotel atau di masjid terdekat. Mereka tetap mendapatkan keutamaan pahala salat sebagaimana di Masjidil Haram,” kata Widi dalam keterangan resmi, Rabu, 29 Mei 2024.

Kedua, ujar Widi, melontar jumrah. Hukum melontar jumrah adalah wajib. Apabila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam/fidyah.

“Bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan lontar jumrah dapat mewakikan pada orang lain, dengan syarat si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dulu untuk masing masing dari ketiga jumrah,” kata Widi.

Ketiga, tawaf. Tawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji. Mengingat area tawaf penuh sesak, jemaah lansia perlu memilih waktu yang strategis dan kondusif. “Pelaksanaan tawaf tidak harus berjalan kaki. Boleh juga dengan naik kursi roda, digendong atau menggunakan skuter,” kata Widi. 

Keempat, sai. Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi’i, Widi menjelaskan, lansia boleh memilih bersa’i dengan jalan kaki, naik kursi roda atau skuter, sesuai situasi dan kondisinya saat itu. Menurut dia, jemaah lansia juga perlu mempertimbangkan tips Imam Al Nawawi yang menyatakan bahwa yang lebih utama adalah mencari waktu yang sepi untuk bersa’i. 

“Jika suasana sangat ramai dan berdesak-desakan, lebih baik menjaga diri agar tidak sampai terdesak atau tersakiti oleh orang lain,” kata Widi.

Saat ini, Kemenag tengah memberangkatkan jemaah haji gelombang kedua yang berlangsung sejak 24 Mei 2024. Gelombang pertama sudah usai dengan 229 kloter dan 88.987 jemaah. Pada fase gelombang kedua, ada 325 kloter dengan jumlah jemaah lebih dari 124ribu. Pada penerbangan gelombang kedua, jemaah haji Indonesia dari berbagai embarkasi di Tanah Air akan mendapat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Fase ini akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus