Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemenag: Keterbatasan Dana Jadi Sebab Prodi Kesulitan Perpanjang Akreditasi

Kementerian Agama menyebut keterbatasan anggaran membuat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta kesulitan memperpanjang akreditasi,

9 Maret 2024 | 05.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, masih ada program studi (prodi) dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta yang kesulitan memperpanjang akreditasi. Namun, Ahmad tidak mengetahui jumlah pastinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia hanya tahu, alasan prodi tidak memperpanjang akreditasi karena keterbatasan dana. “Dana mereka kurang tuk penuhi syarat akreditasi,” kata Zainul saat dihubungi, Jumat 8 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zainul mengatakan, prodi yang ingin mendapatkan dan memperpanjang akreditasi harus memenuhi sembilan standar yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Salah satu standar itu yakni jumlah penelitian yang dihasilkan dosen. Untuk melakukan penelitian, dosen memerlukan dana. Masalahnya, prodi memiliki masalah untuk mendanai penelitian. "Dana mereka terbatas," kata Zainul.

Pemerintah pusat sebetulnya bisa memberikan bantuan dana penelitian. Namun, bantuan itu tidak mungkin bisa menanggung seluruh kebutuhan penelitian. “Apalagi bantuan-bantuan pusat itu dikompetisikan. Tak semua dosen bisa mendapatkan dana penelitian,” kata Zainul.

Akibat keterbatasan dana, banyak prodi kampus swasta yang menunda memperpanjang akreditasi. Bila tak kunjung melakukan akreditasi, prodi itu terancam ditutup karena dianggap tak memenuhi syarat melakukan kegiatan belajar mengajar. 

Adapun acuan akreditasi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam aturan itu, prodi wajib memiliki akreditasi. Akreditasi menjadi bukti prodi tersebut memenuhi mutu pendidikan. Adapun aturan ini juga hanya memberikan dua status kepada prodi yakni status terakreditasi atau tidak terakreditasi.“Yang tidak terakreditasi harus ditutup,” kata Zainul.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus