Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggalakkan konsistensi dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh jajaran pemerintah, terutama di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi 43 indikator pelayanan SPM, yang terbagi menjadi 14 indikator di tingkat provinsi dan 29 indikator di tingkat kabupaten/kota, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing wilayah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Yogyakarta, M. Weli Septiya Putra, penerapan SPM bukan hanya sekadar kebutuhan tetapi juga kewajiban Pemda. Pernyataan tersebut diungkapkan Weli dalam acara penutupan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perhitungan Indeks Pencapaian SPM dan Penyusunan Rencana Aksi SPM di Yogyakarta.
"Dalam konteks ini, penerapan SPM tidak hanya menjadi sebuah kebutuhan, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017," ujar Weli, dikutip melalui keterangan resminya pada Senin, 6 Mei 2024.
Weli berharap, peserta dapat memahami dan memprioritaskan urusan wajib terkait pelayanan dasar. Dengan demikian, diharapkan implementasi SPM dapat dilakukan dengan terukur dan efektif di setiap instansi pemerintah.
Adapun Diklat tersebut diselenggarakan dengan tujuan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam menghitung Indeks Pencapaian SPM serta menyusun Rencana Aksi SPM yang terintegrasi, baik dalam perencanaan tahunan maupun jangka menengah di daerah masing-masing.