Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

6 Mei 2024 | 11.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggalakkan konsistensi dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh jajaran pemerintah, terutama di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi 43 indikator pelayanan SPM, yang terbagi menjadi 14 indikator di tingkat provinsi dan 29 indikator di tingkat kabupaten/kota, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing wilayah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Yogyakarta, M. Weli Septiya Putra, penerapan SPM bukan hanya sekadar kebutuhan tetapi juga kewajiban Pemda. Pernyataan tersebut diungkapkan Weli dalam acara penutupan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perhitungan Indeks Pencapaian SPM dan Penyusunan Rencana Aksi SPM di Yogyakarta.

"Dalam konteks ini, penerapan SPM tidak hanya menjadi sebuah kebutuhan, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017," ujar Weli, dikutip melalui keterangan resminya pada Senin, 6 Mei 2024.

Weli berharap, peserta dapat memahami dan memprioritaskan urusan wajib terkait pelayanan dasar. Dengan demikian, diharapkan implementasi SPM dapat dilakukan dengan terukur dan efektif di setiap instansi pemerintah.

Adapun Diklat tersebut diselenggarakan dengan tujuan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam menghitung Indeks Pencapaian SPM serta menyusun Rencana Aksi SPM yang terintegrasi, baik dalam perencanaan tahunan maupun jangka menengah di daerah masing-masing.

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus