Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemendagri Kecewa Surat Pelantikan Pejabat Eselon di Pemprov Kepri Bocor

Kemendagri membatalkan surat usulan permohonan rekomendasi pelantikan pejabat eselon III dan IV di Pemprov Kepri atau Kepulauan Riau.

16 Desember 2020 | 17.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah pejabat eselon III dan IV diambil sumpahnya pada pelantikan Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Provnsi (Pemprov) DKI Jakarta di halaman kantor Balaikota Jakarta, 18 Mei 2015. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar Baharuddin menyatakan kecewa dengan usulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang bocor ke media. Menurut Bahtiar, dokumen tersebut bersifat penting dan rahasia.

Bahtiar menilai tindakan tersebut tidak baik bagi pengembangan atau penyegaran organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, seperti kekompakan antaraparat pemerintahan sendiri. "Saya ingin menjelaskan kepada rekan-rekan Pemda dan publik bahwa usulan-usulan tersebut tidak disetujui dan tak berlaku lagi," kata Bahtiar mengutip Antara, Rabu, 16 Desember 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur Provinsi Kepri Isdianto membenarkan ihwal surat usulan permohonan rekomendasi pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dibatalkan Kemendagri, buntut dari bocornya dokumen tersebut ke publik.

"Iya. Sudah dibatalkan," kata Isdianto di Tanjungpinang. Isdianto mengaku masih mempertimbangkan apakah akan kembali mengusulkan rekomendasi pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri itu ke Kemendagri.

Dia menampik 34 nama Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang direkomendasikan untuk dilantik tersebut tidak berkompeten sesuai bidang yang akan diemban. Ia menilai pejabat yang akan dilantik sudah melalui seleksi ketat dan disetujui oleh Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) TS. Arif Fadillah.

"Kalau sudah ditandatangani Ketua Baperjakat, tentu telah memenuhi persyaratan promosi jabatan dan pangkat," ujar Gubernur Kepri Isdianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus