Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Abdul Haris, mengatakan, semua calon mahasiswa baru termasuk dari jalur seleksi UTBK SNBT 2024 tidak akan mengalami kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Mereka akan dikenakan tarif UKT yang sama pada 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada prinsipnya UKT kembali penetapan UKT lama," kata Abdul Haris, Kamis lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain UKT, Abdul Haris mengatakan, Kemendikbudrisrek juga membatalkan kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) 2024. Tarif IPI saat ini akan dilakukan penyesuaian. "Akan dilakukan penyesuaian tapi tak naik," kata Abdul Haris.
Pemerintah telah membatalkan kenaikan UKT dan IPI 2024 pada 27 Mei 2024. Sebanyaak 75 kampus diminta untuk menyerahkan surat pengajuan kembali tarif UKT dan IPI 2024. Pengajuan tarif itu harus sama dengan UKT 2023. Pengajuan paling lambat pada 5 Juni 2024.
Abdul Haris mengatakan, semua perguruan tinggi sudah mengajukan surat tersebut. Kemendikbud saat ini sedang memproses pengajuan itu.
Adapun sebanyak 231.104 ribu peserta dinyatakan lulus UTBK-SNBT 2024. Seluruh peserta tersebar ke dalam 145 perguruan tinggi negeri (PTN) peserta SNBT 2024 di seluruh Indonesia.