Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT di sejumlah Peguruan Tinggi Negeri (PTN). Tjitjik mengklaim, aksi protes itu tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagian besar perguruan tinggi lainnya aman-aman saja. Jangan dikira seluruh PTN-BH itu UKT-nya tinggi. Enggak," ujar Tjitjik dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tjitjik memberikan contoh di Universitas Airlangga atau UNAIR. Dia mengklaim, UNAIR adalah salah satu universitas yang aman. Pasalnya, UNAIR tidak menambah kelompok UKT. Bahkan, UKT tertinggi di UNAIR juga baru mendekati Biaya kuliah tunggal (BKT).
Adapun BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah program studi di PTN. BKT ini nanti yang menjadi pertimbangan kampus untuk menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tarif UKT tidak boleh lebih besar dari BKT.
Tak hanya UNAIR, menurut Tjitjik, perguruan tinggi lain seperti IPB dan UGM juga relatif sama. Tidak ada perubahan yang signifikan untuk kelompok UKT di IPB dan UGM.
Karena itu, menurut Tjitjik, hal ini sangat bergantung pada strategi yang dilakukan masing-masing perguruan tinggi. Dia mengatakan, terdapat perguruan tinggi yang memiliki strategi terstruktur, ada juga yang tidak. Namun, Tjtijik mengklaim, Kemendikbud tidak bisa menyeragamkan strategi itu.
Selain itu, Tjitjik mengatakan, Kemendikbud sebenarnya telah mengantisipasi gelombang aksi ini dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh perguruan tinggi. "Untuk demo yang terjadi, kita pasti aware. Kita itu sebelum perguruan tinggi mengajukan usulan penyesuaian kelompok UKT tersebut, kita sudah sosialisasi," ujarnya.
Dia menyebut, Kemendikbud sudah memberikan penjelasan bahwa memang perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk menentukan UKT secara mandiri. Namun, Kemendikbud berharap kampus tetap memperhatikan kondisi yang terjadi di masing-masing perguruan tinggi. Kemendikbud, kata Tjitjik, meminta perguruan tinggi tetap mengutamakan empati kepada mahasiswa.
Tjitjik mengatakan, Kemdikbud meminta perguruan tinggi tidak menaikkan UKT, namun menambah kelompok UKT. "Lalu sosialisasikan secara tepat dan benar kepada stakeholder terutama mahasiswa," ujar dia.
Bahkan, kata Tjitjik, setelah marak aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, Dirjen Dikti langsung mengumpulkan rektor untuk berkoordinasi.
Adapun aksi demontrasi mahasiswa sebelumnya terjadi di Univesitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Riau (Unri), serta terbaru Universitas Sumatera Utara (USU). Mahasiswa memprotes kenaikan UKT di kampusnya.
Pilihan Editor: Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok