Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkap belum ada instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk memindahkan aparatur sipil negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur di Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan pemindahan ASN masih dalam pembahasan. Sebab, pemerintah harus menyusun kembali skenario pemindahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aba memastikan segala proses akan tetap berjalan hingga IKN menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028, sesuai target Prabowo. “Belum, belum. Tapi kan kita bisa melihat sampai 2028 kita ngapain,” kata Aba saat ditemui awak media di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2025. Ia menjawab pertanyaan tentang apakah ada instruksi khusus dari Prabowo ihwal pemindahan ASN.
Ia mengisyaratkan rencana pemindahan ASN yang disetujui sebelumnya, yaitu selepas Lebaran 2025, kini belum pasti. “Nanti kita lihat dulu. Prosesnya kan sampai 2028, kemudian pembangunannya tetap jalan,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini telah mengatakan rencana pemindahan ASN ke IKN ditunda. Pemindahan itu semula dijadwalkan pada Januari 2025.
Rini mengatakan salah satu alasan penundaan tersebut yakni belum siapnya gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN. “Gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN sampai dengan akhir tahun 2025 masih dalam penyesuaian terkait berubahnya jumlah kementerian/lembaga,” tulis Rini dalam surat Menteri PANRB Nomor B/380/SM.01.00/2025 yang terbit 24 Januari 2025.
Kementerian PANRB belum bisa memastikan kapan pemindahan ASN ke IKN akan terealisasi. “Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” kata Rini dalam surat tersebut.
Jadwal pemindahan ASN ke IKN terus mundur. Pemerintah sempat mencanangkan pemindahan dilakukan pada Juli 2024. Target itu lalu mundur ke September 2024 sebelum akhirnya Kementerian PANRB lewat surat edaran B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 menyatakan pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025. Rencana itu pun kembali tertunda.
Hammam Izzuddin dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.