Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan status Wenny Bukamo sebagai calon Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, di Pilkada 2020 tetap berlaku hingga kasus yang menyeretnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Wenny ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tetap (calon) sampai inkracht," kata Ilham melalui pesan singkat, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ilham mengatakan sudah ada sejumlah preseden sebelumnya calon kepala daerah yang akan berlaga di pemilihan tiba-tiba terseret kasus hukum. Selama kasus belum inkracht, calon tersebut bisa dilantik terlebih dulu seumpama terpilih. "Sudah banyak contoh kasusnya," kata Ilham.
Merujuk Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pencalonan calon kepala daerah bisa gugur jika tidak memenuhi syarat, salah satunya jika menjadi terpidana. Tak ada klausul yang menyatakan bahwa status hukum selain terpidana, baik itu tersangka maupun terdakwa, yang bisa menggugurkan calon kepala daerah.
KPK sebelumnya menangkap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Dalam penangkapan itu, KPK menyita dua kardus. Masing-masing kardus berisi Rp 1 miliar dan 650 juta.
Menurut informasi yang dihimpun, Wenny terkena OTT KPK bersama sejumlah orang, di antaranya tim suksesnya dalam Pilkada 2020. Dalam Pilkada 2020 Wenny maju sebagai calon bupati. Turut ditangkap seorang kepala dinas dan beberapa pihak swasta.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI