Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) yang biasanya menjadi subsidi uang kuliah mahasiswa dipangkas 50 persen.
DPR mendesak pemerintah tidak memangkas BOPTN.
Kampus seperti Universitas Indonesia sudah berancang-ancang menaikkan uang kuliah.
MAHASISWA Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, bersiap menuju Istana Negara Jakarta untuk bergabung dengan ribuan mahasiswa lain dalam demonstrasi "Indonesia Gelap" pada 17 Februari 2025. Mereka akan memprotes Presiden Prabowo Subianto yang dinilai makin ugal-ugalan mengurus negara. Salah satunya membuat kebijakan pemangkasan anggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti dikatakan Naufal, ia dan teman-temannya cemas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Sebab, pemerintah telah memotong anggaran Kementerian Tinggi sebesar Rp 14,3 triliun. “Tidak ada pemangkasan anggaran saja biaya kuliah naik terus," ujar Naufal di lapangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siang itu, mahasiswa jaket kuning tersebut tengah menunggu jam istirahat selesai sebelum berangkat bersama sekitar ratusan mahasiswa lain ke Jakarta untuk berdemonstrasi menolak kebijakan pemangkasan anggaran.
Mahasiswa bergabung dengan koalisi masyarakat sipil menggelar aksi bertajuk “Indonesia Gelap”. Mereka berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Salah satu organisasi mahasiswa yang akan turun ke jalan adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak efisiensi anggaran sektor pendidikan, di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Mereka menyatakan menolak pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga. "Kami mahasiswa UI resah dengan kondisi bangsa akhir-akhir ini. Terlalu banyak kebijakan yang dibuat secara ugal-ugalan, terlalu banyak penderitaan yang terus-menerus dialami oleh rakyat," kata Ketua BEM UI Iqbal Chiesa.
BEM UI menuntut Prabowo mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan pemangkasan anggaran karena tidak berpihak kepada rakyat. Selain itu, BEM UI mengajukan beberapa tuntutan lain, seperti membatalkan wacana pemberian konsesi tambang untuk kampus dan mendesak pencairan tunjangan kinerja dosen secepatnya.
Prabowo, dengan kebijakan pemangkasan anggaran, menargetkan total penghematan hingga Rp 306,6 triliun, yang kemudian naik menjadi Rp 750 triliun. Pemangkasan anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi semula direncanakan Rp 22,5 triliun. Pemotongan anggaran itu kemudian dibahas secara detail oleh Menteri Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu pekan lalu.
Bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN), yang biasanya menjadi subsidi UKT mahasiswa di perguruan tinggi negeri, diusulkan dipangkas hingga 50 persen dari total anggaran Rp 6 triliun. Satryo, dalam rapat dengan Komisi X DPR, mengingatkan pemangkasan dana BOPTN memungkinkan perguruan tinggi menaikkan uang kuliah mahasiswa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas melarang perguruan tinggi menaikkan UKT mahasiswa. Dia mengatakan biaya pendidikan bukan termasuk pos yang terkena imbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah. Dia mengklaim kebijakan pemangkasan tak akan berdampak pada keputusan perguruan tinggi dalam menetapkan UKT mahasiswa pada 2025-2026.
Sri Mulyani menyebutkan anggaran BOPTN memang termasuk yang menjadi sasaran pemangkasan. Namun, secara lebih detail, pemangkasan tersebut hanya dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan-kegiatan seremonial. “Pemerintah akan terus meneliti secara mendetail anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terkena dampak pemangkasan anggaran sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi," ucap Sri Mulyani pada Jumat, 14 Februari 2025.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro saat wawancara dengan Tempo di kantor Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, 30 Oktober 2024. Tempo/Tony Hartawan
Setelah rapat pembahasan rekonstruksi anggaran, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Togar Mangihut Simatupang mengatakan anggaran BOPTN tetap terkena pemotongan. BOPTN tidak termasuk kategori yang dikecualikan dalam kebijakan pemangkasan anggaran, seperti tunjangan kinerja di pos belanja pegawai.
Besarnya anggaran BOPTN yang dipangkas setelah pembahasan rekonstruksi oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 3 triliun.
Namun, kata Togar, masih ada ruang penghematan, seperti mengurangi kegiatan yang kurang produktif dan potensi pemborosan. Kementerian Pendidikan Tinggi sudah mengirim surat tertulis kepada pimpinan perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi pada 10 Februari 2025.
Isinya, pedoman efisiensi yang harus memperhatikan potensi pemangkasan anggaran dan dampaknya terhadap layanan publik. “Dengan melakukan optimasi ini, tingkat layanan dan mutu tetap terjaga dengan sumber daya yang lebih hemat. Kami yakin cara ini membuat tidak perlu menaikkan UKT,” tutur Togar saat dihubungi pada Senin, 17 Februari 2025.
Dia mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi bakal menggelar rapat secara daring dengan perguruan tinggi negeri pada akhir pekan ini untuk membahas tindak lanjut arahan kebijakan pemangkasan anggaran.
Kampus Bersiap Menaikkan UKT
Dalam kesempatan terpisah, Universitas Indonesia menyatakan sudah melakukan ancang-ancang menaikkan UKT untuk tahun ajaran 2025/2026. Wakil Rektor UI Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Mahmud Sudibandriyo mengatakan kampusnya sudah mengusulkan penyesuaian biaya kuliah ke Kementerian Pendidikan Tinggi.
Dia berharap rekomendasi dari pemerintah sudah keluar sebelum akhir Februari ini. “UI akan menerapkan UKT yang lebih reasonable, disesuaikan dengan proses pembelajaran di setiap prodi (program studi),” ujar Mahmud pada Senin, 17 Februari 2025.
Dia menyebutkan penurunan uang kuliah pada tahun ajaran 2024/2025 menyebabkan beberapa prodi kekurangan dana untuk membiayai kegiatannya.
Mahmud enggan merinci kenaikan biaya kuliah tersebut. Dia hanya menyebutkan usulan yang disampaikan UI ke Kementerian Pendidikan Tinggi secara umum lebih rendah atau sama dengan tahun ajaran 2023/2024.
Pada tahun ajaran itu, UI menerapkan UKT maksimal Rp 20 juta untuk semua prodi sains, teknologi, dan kesehatan. Adapun untuk rumpun sosial dan humaniora sebesar Rp 17 juta.
Mahmud mengklaim kenaikan UKT tidak ada kaitannya dengan pemangkasan anggaran oleh pemerintah yang menyasar Kementerian Pendidikan Tinggi. “Ini sudah kami rencanakan sebelumnya,” katanya.
Menurut dia, kenaikan UKT sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, serta Student Unit Cost (SUC) pada 2023 sebagai pertimbangan kenaikan UKT.
Sementara itu, Rektor IPB University Arif Satria mengatakan kampusnya bakal mengikuti arahan Kementerian Pendidikan Tinggi. Arif enggan berkomentar banyak mengenai peluang IPB menaikkan UKT sebagai imbas pemotongan anggaran. “Kami masih menunggu kejelasan informasi terakhir soal efisiensi. Hingga saat ini, UKT hanya berkontribusi 20 persen dari total pendapatan IPB,” kata Arif melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 17 Februari 2025.
Adapun Togar Mangihut Simatupang mengatakan belum mendapat surat disposisi pengajuan kenaikan UKT dari Universitas Indonesia. Togar mengatakan pemerintah bakal meninjau ulang usulan kenaikan UKT dari Universitas Indonesia. “Kami juga akan melihat secara keseluruhan di PTN lain,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Togar M. Simatupang memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, 23 Januari 2025. Antara/Tri Meilani Ameliya
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi Nomor 2 Tahun 2024 adalah peraturan tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) pada perguruan tinggi negeri. SSBOPT adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi, selain investasi dan pengembangan kampus.
Peraturan ini ditetapkan pada 19 Januari 2024. Sejumlah kampus negeri sempat ramai-ramai menaikkan biaya kuliah mahasiswa baru pada awal tahun ajaran 2024/2025. Langkah itu mendapat protes yang luas, baik dari elemen mahasiswa maupun kelompok sipil.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu, Nadiem Makarim, membatalkan kenaikan UKT setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 27 Mei 2024. Namun, Nadiem belum mencabut peraturan tersebut.
Keputusan pembatalan baru direalisasi oleh Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tentang Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah agar tidak memangkas komponen BOPTN. Tujuannya agar kampus tidak mencari alternatif dengan menaikkan biaya kuliah.
Dia menyarankan, kalaupun BOPTN harus dipangkas, angkanya jangan sampai 50 persen. “Pemerintah harus membuat formula yang pas agar kalkulasi pemotongan tidak berdampak pada UKT,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu melalui pesan pendek pada Senin, 17 Februari 2025.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian juga meminta publik tidak khawatir mengenai potensi pemangkasan anggaran yang bakal mempengaruhi pos belanja beasiswa dan kegiatan operasional pendidikan. Politikus Partai Golkar ini mengatakan DPR akan melakukan pengawasan melalui mekanisme evaluasi berkala.
Adapun Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji mengatakan sulit melihat kampus tidak menaikkan UKT akibat kebijakan pemangkasan anggaran. Sebab, beban operasional perguruan tinggi selama ini dibiayai oleh negara.
Ubaid mendesak kampus dapat menyesuaikan beban operasional dan tak hanya berpikir untung-rugi karena status perguruan tinggi negeri berbadan hukum. “Manfaatkan saja yang ada. Jangan membebankan itu kepada mahasiswa,” ucapnya. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo