Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kenaikan UKT Universitas Brawijaya Tuai Protes, Wakil Rektor: Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Universitas Brawijaya (UB) menanggapi protes mahasiwa perihal keputusan kenaikan UKT 2024. UB menaikkan kategori hingga 12 golongan.

17 Mei 2024 | 10.26 WIB

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
Perbesar
Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tagar ‘TurunkanUKTUB’ ramai di media sosial, menyusul keputusan Universitas Brawijaya (UB) Malang yang memberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024 hingga 12 golongan. Keputusan ini memicu banyak keluhan dari mahasiswa. Pada 2023, UKT hanya dibagi menjadi delapan golongan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB, Muchamad Ali Safaat akhirnya buka suara. Dia menuturkan, mahasiswa baru yang keberatan dengan pembayaran UKT dapat mengajukan permohonan penurunan kategori atau keringanan pembayaran melalui Sistem Bantuan Keuangan (SIBAKU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami memiliki mekanisme Sistem Bantuan Keuangan atau SIBAKU. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan dan melakukan penurunan kategori maupun angsuran melalui SKBAKU,” ujar Ali, dikutip melalui keterangan resminya pada Kamis, 16 Mei 2024.

Ali merinci, untuk kasus khusus mahasiswa yang benar-benar tidak mampu, akan dilakukan verifikasi dan diberikan kebijakan tertentu. Kebijakan ini termasuk pemberian beasiswa melalui BAZIS, lembaga yang mengelola zakat profesi dosen dan pegawai UB.

“BAZIS itu lembaga yang sekarang berada di bawah salah satu badan usaha UB yang mengelola zakat profesi dosen dan pegawai,” imbuh dia.

Ali menyebut, di UB, 2,5 persen pendapatan dari kinerja disalurkan ke BAZIS. Salah satu tujuannya yaitu untuk beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu dan memenuhi Asnaf, lalu akan diberikan bantuan pembayaran UKT.

Dalam pernyataannya, Ali juga menekankan, perubahan UKT hampir terjadi di semua perguruan tinggi negeri (PTN), berdasarkan aturan yang termaktub dalam Permendikbudristek tahun 2024 yang disahkan pada bulan Februari.

Beleid tersebut menetapkan tentang standar satuan biaya operasional PTN yang mencakup biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung termasuk honorarium dosen, biaya bimbingan, dan praktikum, sementara biaya tidak langsung mencakup pengembangan fasilitas dan infrastruktur kampus.

“Jadi bisa dihitung untuk program sarjana per SKS honornya berapa kan bisa dihitung, biaya bimbingan dan praktikum. Dari hal tersebut lah yang nanti akan digunakan dijadikan untuk menentukan biaya UKT untuk 1 mahasiswa,”kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, besaran UKT setiap mahasiswa juga dipengaruhi oleh data program studi (prodi) masing-masing, seperti pencapaian standar mutu dan akreditasi. Program studi dengan akreditasi internasional dan unggul memiliki indeks biaya yang lebih tinggi. Selain itu, jenis prodi juga mempengaruhi biaya, terutama prodi yang membutuhkan sarana khusus seperti laboratorium.

“Jenis prodi ada tiga kategori: pengetahuan saja, prodi yang sifatnya keterampilan sebagai komplemen dan ketiga keterampilan sebagai tujuan dari prodi. Ini membutuhkan sarana berbeda,” tutur dia.

Kenaikan UKT, menurut Ali, juga bertujuan untuk mengembangkan fasilitas kampus, seperti pembangunan gedung dan pengadaan alat laboratorium. 

Tak hanya UB, tahun ini hampir semua PTN mengalami kenaikan UKT berdasarkan acuan Permendikbudristek baru. Standar Satuan Biaya Operasional PTN (SSBOPTN) menyesuaikan kondisi masing-masing PTN, seperti kewilayahan dan akreditasi prodi, untuk menentukan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). 

Pilihan Editor: Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus