Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelindingkan agenda revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Perubahan keempat UU Nomor 17 Tahun 2014 itu masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agenda perubahan undang-undang ini semakin kencang menggelinding setelah Pemilu 2024. Pasal 427D yang mengatur posisi ketua DPR otomatis berasal dari partai politik pemenang pemilu ada kemungkinan ikut diubah. Pasal itu muncul dalam revisi UU MD3 pada 2018, yang mengakomodasi kepentingan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014.
Sebelum perubahan tersebut, ketua dan wakil ketua DPR ditentukan lewat pemilihan oleh anggota Dewan dengan sistem paket. Pada pemilihan ketua dan wakil ketua setelah Pemilu 2014, politikus Partai Golkar Setya Novanto terpilih sebagai Ketua DPR, meski partainya pemenang kedua pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lewat pemilihan sistem paket tersebut, Golkar, yang berkoalisi dengan Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera—koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam pemilihan presiden 2014—mengalahkan koalisi PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura, yakni koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam pemilihan presiden 2014.
Setelah Pemilu 2024, peta koalisi di DPR berubah drastis. Saat ini hanya PDI Perjuangan dari empat partai politik pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md. yang lolos ke Senayan. Jika UU MD3 direvisi, meski menjadi pemenang Pemilu 2024, peluang PDI Perjuangan menduduki posisi ketua DPR bakal terancam.
Merujuk pada koalisi dalam pemilihan presiden, partai pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal mendominasi DPR. Empat dari tujuh partai pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 ini, yaitu Golkar, Gerindra, PAN, dan Demokrat, lolos ke Senayan.
Sangat mungkin UU MD3 akan kembali direvisi setelah pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 jika melihat sejarah perubahan tersebut selama ini. Berikut ini kilas balik revisi UU MD3:
Agenda revisi UU MD3 kembali menggelinding setelah Pemilu 2024. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membuka peluang perubahan terhadap undang-undang tersebut. Ia mengatakan partainya menghormati aturan UU MD3 yang mengatur posisi ketua DPR. Meski begitu, kata Doli, dinamika politik di Senayan dapat saja berubah, khususnya dalam memperebutkan posisi ketua DPR.
Pada 2019, terjadi lagi perubahan UU MD3, tapi hanya khusus Pasal 15. Pasal ini, di antaranya, mengatur bahwa pimpinan MPR, baik ketua maupun wakil ketua, merupakan representasi dari wakil fraksi dan kelompok anggota DPD. Dengan ketentuan ini, semua fraksi di DPR mendapat jatah wakil ketua MPR.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo