Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengingatkan informasi cuti harus terbuka dan diumumkan di hadapan publik jika presiden memutuskan ambil cuti untuk terlibat kampanye Pilpres 2024. Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha menjelaskan hak kampanye yang dilindungi oleh aturan perundang-undangan menuntut adanya keterbukaan terutama terkait informasi jika presiden memutuskan ambil cuti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak atau publik,” kata Arya Sandhiyudha di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arya menjelaskan presiden atau menteri wajib membuka informasi mengenai cuti, karena itu merupakan bagian dari informasi publik. "Cuti tersebut mesti tertulis disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka,” kata Wakil Ketua KIP RI.
Arya juga menilai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga perlu membantu sosialisasi dan ikut mengawasi bilamana ada pejabat publik yang terlibat kampanye.
"Ada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar presiden dan atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” kata Arya.
Presiden Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma menyampaikan presiden sebagai warga negara juga punya hak politik salah satunya hak berkampanye.
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silakan, kalau aturan boleh silakan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.
Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak selama tahapan Pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.