Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Kisruh Pengelolaan Taman Legenda Keong Emas TMII , PT TWC Klaim Dapat Mandat dari Mensesneg

PT TWC klaim dapat mandat dari Mensesneg untuk mengelola Taman Legenda Keong Emas TMII.

14 Maret 2023 | 14.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Taman Legenda Keong Emas Taman Mini Indonesia Indah. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) memberikan klarifikasi ihwal kisruh pengelolaan Taman Legenda Keong Emas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kisruh terjadi antara PT TWC dengan PT Cipta Loka Kamayangan (PT CLK) sehingga mengakibatkan taman hiburan itu berhenti beroperasi sejak awal Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT TWC mengklaim telah mendapat mandat dari Kementerian Sekretariat Negara untuk mengelola TMII sejak 1 Juli 2021 melalui Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Pada Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pengelolaannya, PT TWC bekerja sama dengan berbagai mitra untuk melakukan pemanfaatan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

"Oleh karena itu, semua pihak yang bermitra dengan TMII, dapat menyesuaikan dan menyelaraskan dengan regulasi kerjasama di bawah naungan PT TWC," ujar Executive Vice President TMII, Claudia Ingkiriwang dalam keterangannya Selasa, 14 Maret 2023. 

Klaim PT CLK sebagai pengelola Taman Legenda Keong Mas

Sementara itu PT CLK mengklaim telah menandatangani pengelolaan Taman Legenda Keong Emas dengan pengurus TMII lama, yakni Yayasan Harapan Kita c.q. BP TMII dan perjanjian tersebut berlaku hingga 2036. PT CLK menolak menandatangani perjanjian baru berupa Perjanjian Transisi dan Perjanjian Definitif dengan PT TWC, karena merasa dirugikan atas perjanjian tersebut. 

PT TWC mengaku sudah berusaha menawarkan perjanjian tersebut sejak Desember 2021. Namun, kedua belah pihak belum juga membuat kesepakatan. 

"PT TWC telah memberikan penjelasan secara utuh berkenaan dengan kerja sama dan syarat-syarat Perjanjian, baik Perjanjian Transisi maupun Perjanjian Definitif yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sehingga tidak benar adanya jika PT TWC disebut-sebut memaksakan kehendak kepada PT CLK untuk menandatangani Perjanjian Transisi," ujar Claudia. 

Selanjutnya, PT CLK dan PT TWC berkeras dengan klaim masing-masing

Sebagai tindak lanjut belum adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut, PT TWC melalui kuasa hukum telah menerbitkan Surat Teguran/Somasi I kepada PT CLK pada tanggal 2 Desember 2022 yang pada pokoknya meminta PT CLK untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Transisi sebagai underlying pengelolaan / operasionalisasi Taman Legenda Keong Mas oleh PT CLK dengan batas waktu sampai tanggal 9 Desember 2022.

PT CLK kemudian melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan atas Surat Teguran/Somasi I tersebut pada tanggal 7 Desember 2022 yang pada pokoknya PT CLK tetap berpegang pada perjanjian dengan YHK. PT TWC kemudian mengirimkan surat Teguran/Somasi II yang berisi akan menghentikan segala pemakaian utilitas di Taman Legenda Keong Mas jika PT CLK tidak melakukan penandatanganan Perjanjian Transisi maksimal sampai dengan tanggal 16 Desember 2022. 

Atas Surat Teguran/Somasi II tersebut, PT CLK telah memberikan tanggapan yang pada pokoknya tetap berpegang pada perjanjian dengan YHK dan mengusulkan addendum perjanjian dengan tetap mengacu pada perjanjian sebelumnya. Kuasa hukum kedua perusahaan kemudian telah bertemu, namun tetap belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak, justru PT CLK melalui kuasa hukumnya mempertanyakan keabsahan PT TWC dalam melakukan pengelolaan TMII.

Claudia menyebut PT TWC kemudian mengumumkan perusahaannya tidak memiliki hubungan hukum dengan mitra dan memberikan deadline penandatanganan Perjanjian Transisi tanggal 28 Februari 2023, serta PT TWC tidak dapat memberikan izin pelaksanaan atas setiap kegiatan di objek wahana Taman Legenda Keong Emas.

"Sesuai dengan pengumuman tersebut, maka pada tanggal 1 Maret 2023 pukul 00.01 WIB dilakukan penghentian utilitas, sarana, dan prasarana TLKE sampai adanya kesepakatan antara PT TWC dan PT CLK sebagai underlying pengelolaan/operasionalisasi TLKE," kata Claudia. 

PT CLK Minta Sesneg Turun Tangan

Sementara itu kuasa hukum PT CLK, Supriyadi Adi mengungkapkan seharusnya perjanjian kerjasama kliennya dengan pengelola TMII lama masih berlaku dan diteruskan oleh PT TWC sebagai pengelola baru. Dia menilai PT TWC seharusnya tidak menggantikan perjanjian tersebut dengan tambahan syarat tertentu yang merugikan PT CLK.

Apa lagi, menurut Supriyadi perjanjian pengembangan dan pengelolaan Taman Legenda Keong Emas PT CLK dengan Yayasan Harapan Kita berlaku sejak 1 Desember 2014 sampai 31 Maret 2036. 

Supriyadi juga mengaku aneh dengan pernyataan PT TWC soal legal standing sebagai pengelola pengganti Yayasan Harapan Kita. PT TWC, kata dia, justru meminta PT CLK untuk menanyakan langsung ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno soal legal standing tersebut.

“Kami sudah beberapa kali menanyakan perihal legal standing melalui surat formal kepada Menteri Sekretaris Negara, namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Kami juga telah mengirim surat kepada pihak Yayasan Harapan Kita, namun juga tidak ada jawaban hingga saat ini," kata dia.

Kini, penutupan paksa Taman Keong Emas dirasa telah merugikan PT CLK secara material maupun immaterial pada PT CLK. Apa lagi, seluruh karyawan yang bekerja di tempat wisata itu tidak bisa bekerja akibat penutupan paksa. 

Supriyadi berharap PT TWC dapat menghormati hak PT CLK selaku pihak yang telah berinvestasi dalam pengembangan dan pengelolaan Taman Legenda Keong Emas TMII. Apalagi, kata dia, skema perjanjian terdahulu adalah Build Operate Transfer (BOT). Artinya PT CLK secara hukum berhak untuk mengelola hingga berakhirnya perjanjian tersebut. 

"Jika perlu dibuat perjanjian baru dengan PT TWC ya silakan saja, asalkan tidak mengubah substansi dari perjanjian yang telah berjalan. Kami juga berharap agar Setneg segera turun tangan untuk menangani kasus klien kami, agar segera bisa dituntaskan demi kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia ini," kata Supriyadi.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus