Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kolektif masyarakat sipil Kota Bandung lakukan aksi tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan RUU TNI pagi tadi dinilai berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebelum RUU ini (Revisi UU TNI) sebenarnya kita bisa melihat bagaimana militerisme itu yang dari tadi disuarakan kawan kawan itu sudah muncul itu dari polri dan militer bisa menjabat di kementerian. Paling baru, sebelum RUU ini kita bisa lihat Prabowo, sekretaris kabinetnya itu dari TNI aktif dan beberapa lainnya. Ini berbahaya untuk demokrasi,” kata Emen, salah satu pengunjuk rasa perwakilan dari Serikat Pekerja Bangunan Pasteur kepada Tempo, Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Emen menyebut dengan disahkannya RUU TNI akan mengancam ruang sipil dan merusak demokrasi. Berkaca pada beberapa isu sebelumnya seperti penggusuran yang melibatkan TNI, Emen menyebut pengesahan ini merupakan kemunduran yang sangat parah.
“Udah mah kita bisa lihat penggusuran itu ada tentara, warung diancurin itu ada tentara, pembunuhan-pembunuhan itu oleh tentara juga, polisi juga termasuk dan dengan UU yang baru disahkan ini, ini kemunduran yang sangat parah,” kata Emen.
Ia pun menyebut keberlangsungan hukum jika suatu kasus melibatkan prajurit TNI sebagai pelaku yang selama ini hanya diberikan sanksi. Menurutnya situasi ini berpotensi lebih buruk dari masa orde baru.
Emen berharap dengan diselenggarakannya aksi ini bisa menjadi momen untuk bersama-sama melawan penderitaan rakyat. Sebagai massa aksi, ia juga menuntut untuk pencabutan UU TNI dan beberapa UU bermasalah lainnya.
“Cabut UU TNI, cabut UU Polri, sama UU ASN kalau bisa karena di UU ASN juga dia melegalkan tentara masuk,” kataEmen.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis pagi, 20 Maret 2025. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan dalam sidang paripurna. Anggota dewan yang hadir pun serentak menyetujui seiring ketuk palu Puan.
Semenjak sebelum disahkan dan masih berbentuk rancangan, UU TNI ini telah menimbulkan perbincangan panas bagi publik. Masyarakat sipil dan mahasiswa mulai bersimpul untuk melakukan aksi demonstrasi.
Hammam Izzuddin turut berkontribusi pada penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mahasiswa Riau Protes Revisi UU TNI: Nama Mayor Teddy Disebut