Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amelia Anggraini menyatakan mendukung wacana pemerintah membuat aturan pembatasan usai pengguna media sosial, khususnya bagi anak-anak. Legislator dari fraksi Partai NasDem ini mendorong agar aturan ini segera disusun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyoroti dampak media sosial atau medsos yang mengkhawatirkan karena masih beredarnya konten tidak mendidik hingga konten kekerasan. Ironisnya, menurut Amelia, konten-konten negatif itu masih bisa dengan mudah dikonsumsi anak-anak. Selain itu, kasus kejahatan siber seperti penipuan digital ataupun penyalahgunaan data pribadi kerap menjadi ancaman. "Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wacana pembatasan usia pengguna media sosial sebelumnya dibahas Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Istana Merdeka pada Senin, 13 Januari 2025. Meutya mengatakan berdiskusi banyak seputar strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang digital, termasuk rencana pembuatan kebijakan ruang digital ramah anak.
Meutya mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dahulu. Kemudian, Komdigi akan mengkaji perlindungan anak di ranah digital untuk dimasukkan ke undang-undang. Ia mengatakan peraturan pemerintah ini akan menjadi jembatan untuk masuk ke undang-undang.
Amelia Anggraini menjelaskan, Indonesia mestinya belajar dari sejumlah negara lain yang telah menerapkan kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial. Dia mencontohkan Australia yang menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Untuk Indonesia, kata Amelia, aturan itu nantinya harus disesuaikan dengan kondisi sosial budaya. "Kebijakan ini harus segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis," ucapnya.
Dia menekankan penerapan pembatasan usia pengguna media sosial tidak boleh represif. Pemerintah perlu mengimbangi aturan itu dengan memberikan edukasi literasi digital bagi anak-anak, orang tua, dan masyarakat. Karena itu, penyusunan aturan ini harus melibatkan pelbagai kalangan, termasuk platform digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.