Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Septia Dwi Pertiwi yang digugat pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Septia Dwi Pertiwi, mantan pegawai PT Hive Five milik Jhon LBF, pada Rabu, 22 Januari 2025. “Menyatakan terdakwa Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana,” kata Majelis Saptono saat membacakan putusan, di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim menyatakan Septia tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik atau merugikan pribadi yang dikritik, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan unsur pidana.
Septia dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam membebaskan sepenuhnya Septia dikarenakan terdakwa dapat mempertanggungjawabkan kebenaran dari bukti-bukti. Adapun bukti-bukti itu berupa lima unggahan cuitan Septia di akun X miliknya bernama @septiadp.
Majelis Hakim menyatakan Septia tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik atau merugikan serta tidak ada tujuan khusus terhadap Jhon LBF. Hakim menyatakan Septia harus dibebaskan dari segala dakwaan dan unsur pidana.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan putusan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak untuk berpendapat dan berekspresi dari Septia Dwi Pertiwi di media sosial.
Selama perkara ini berjalan, Komnas HAM telah menyampaikan Amicus Curiae kepada Ketua Pengadilan Jakarta Pusat melalui surat nomor 862/PM.00/AC.01/X/2024 atas penanganan aduan Septia Dwi Pertiwi. Pemberian pendapat Komnas HAM berdasarkan aduan dan permintaan yang disampaikan Julius Ibrani dari Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (Tim Astaga) yang juga kuasa hukum Septia.
Atnike mengatakan proses hukum terhadap Septia merupakan bentuk kriminalisasi, serta pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Padahal, kata dia, Septia adalah seorang buruh perempuan yang menyuarakan pelanggaran hak ketenagakerjaan di PT. Lima Sekawan Indonesia.
“Komnas HAM dalam pendapatnya atas perkara ini menyatakan tindakan Septia Dwi Pertiwi merupakan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam dunia maya yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang HAM,” kata Atnie dalam keterangannya, Jumat, 24 Januari 2025.
Perkara ini bermula ketika Septia dilaporkan oleh Jhon LBF atas tuduhan pencemaran nama baik. Septia dilaporkan setelah mengkritik upah di perusahaan Jhon yang di bawah UMR. PT Hive Five juga tidak membayar upah lembur Septia. Selain itu, Septia juga mengeluhkan jam kerja yang lebih dari 8 jam hingga pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan. Kritikan tersebut disampaikan Septia lewat akun media sosial pribadinya.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Septia Dwi Pertiwi terbukti telah mencemarkan nama baik Jhon LBF. Mereka menuntut Septia dihukum satu tahun penjara.
Jaksa menilai Septia telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, JPU juga menuntut buruh perempuan itu pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Pilihan Editor: Mantan Karyawan Jhon LBF Hadapi Vonis Hakim: Percuma Membungkam Buruh dengan Kriminalisasi
Alfitria Nefi P. berkontribusi dalam penulisan artikel ini