Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mengadukan dugaan penganiayaan yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi, oleh anggota kepolisian ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Aduannya langsung diterima oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Apsara beserta staf.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua umum AJI Jakarta Erick Tanjung meminta Komnas HAM turut memberikan perhatian serta mengawasi penanganan kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jurnalis yang meliput hak-hak asasi manusia seperti Nurhadi bisa dikategorikan sebagai pembela HAM," ucap Erick saat dihubungi pada Jumat, 16 April 2021.
Menanggapi Erick, Ulung menyatakan bakal menindaklanjuti aduan AJI Jakarta. Komnas HAM juga akan segera memanggil para pihak yang berperkara.
"Begitu analisa kasus dan berkas administrasi selesai akan dilanjutkan dengan permintaan keterangan para pihak," ucap Ulung melalui pesan teks pada Jumat, 16 April 2021.
Komnas HAM, kata Ulung, memandang peristiwa Nurhadi sebagai isu penting yang harus segera ditangani. Sebab, jurnalis adalah salah satu elemen penting dalam penegakan demokrasi dan HAM di Indonesia.
"Kami mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa semua pihak yang terlibat dan memproses mereka yang bersalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Ulung.