Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

KPAI: Kekerasan Fisik terhadap Anak Sudah Capai Level Korban Jiwa

Sementara itu, pelaku kekerasan fisik di lingkungan sekolah tersebut di antaranya adalah kepala sekolah, guru, siswa dan orang tua.

9 Desember 2019 | 16.15 WIB

(ki-ka) Duo Dangdut, Duo Semangka Clara Gopa dan Variola May bersama komisioner Pornografi dan CyberCrime Margaret Aliyatul dan Ketua KPAI Susanto memberikan penjelasan kepada media usai pertemuan keduanya dikantor KPAI, Jakarta 22 Agsutus 2019. Duo Semangka disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia karena konten video di sosial media yang diduga melanggar asusila dan tidak mendidik. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
(ki-ka) Duo Dangdut, Duo Semangka Clara Gopa dan Variola May bersama komisioner Pornografi dan CyberCrime Margaret Aliyatul dan Ketua KPAI Susanto memberikan penjelasan kepada media usai pertemuan keduanya dikantor KPAI, Jakarta 22 Agsutus 2019. Duo Semangka disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia karena konten video di sosial media yang diduga melanggar asusila dan tidak mendidik. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan tingkat kekerasan fisik terhadap anak di lingkungan pendidikan, terutama sekolah, cukup mengerikan pada 2019.

"Kekerasan fisik sesungguhnya turun, tetapi agak mengerikan karena sudah mencapai level korban jiwa," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di satuan Pendidikan di Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan bahwa selama Januari sampai Oktober 2019, KPAI telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap 21 kasus kekerasan fisik di lembaga pendidikan.

Berdasarkan pemantauan tersebut, KPAI menemukan kekerasan fisik yang terjadi di jenjang SD/MI sebanyak tujuh kasus, di SMP lima kasus, SMA/MA tiga kasus dan SMK empat kasus.

Dari ke-21 kasus tersebut, siswa korban kekerasan fisik mencapai 65 anak. Sedangkan guru yang menjadi korban kekerasan sebanyak empat orang.

Sementara itu, pelaku kekerasan fisik di lingkungan sekolah tersebut di antaranya adalah kepala sekolah, guru, siswa dan orang tua.

Kasus kekerasan guru atau kepala sekolah terhadap siswa mencapai delapan kasus atau 38,10 persen. Sedangkan kekerasan siswa terhadap guru ada dua kasus atau 9,52 persen dan kekerasan orang tua siswa terhadap guru sebanyak dua kasus, atau sebanyak 9,52 persen.

Pelaku kekerasan siswa terhadap siswa lainnya juga cukup tinggi, yaitu delapan kasus atau 38,10 persen.

Selain itu, Retno juga menyebutkan kasus unik ketika seorang motivator yang diundang sekolah untuk menjadi narasumber justru melakukan kekerasan terhadap peserta seminar. Ada 10 anak yang menjadi korban penamparan dan makian "goblok" dari motivator tersebut.

Sementara itu, Retno juga mengatakan pelaku kekerasan fisik terdiri dari guru/kepala sekolah sebanyak delapan orang, pelaku orang tua siswa sebanyak tiga orang, pelaku motivator satu orang dan siswa sebagai pelaku mencapai 37 orang.

Modus kekerasan fisik yang dilakukan guru pada umumnya dilakukan dengan dalih untuk pendisiplinan siswa. Korban kekerasan oleh guru atau kepala sekolah tersebut biasanya mendapat perlakuan keras seperti dicubit, dipukul atau ditampar, dibentak dan dimaki, dijemur di terik matahari dan dihukum lari mengelilingi lapangan sekolah.

Sementara itu, kekerasan fisik yang dilakukan siswa terhadap siswa lainnya umumnya dilakukan secara bersama-sama dengan pengeroyokan dengan cara dipukul, ditampar dan ditendang.

Adapun kekerasan siswa terhadap guru contohnya di salah satu SMP di Gunung Kidul, Yogyakarta, yaitu ketika siswa SMP mendatangi sekolah dengan membawa celurit karena gurunya menyita handphone siswa tersebut.

Sementara itu, penyebaran wilayah kejadian dari 21 kasus kekerasan fisik tersebut meliputi 13 provinsi pada sejumlah kabupaten/kota, antara lain Lumajang, Malang, Surabaya, Madura, Pasuruan, Jombang, Grobogan, Kendal, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Gunung Kidul, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Labuan Batu Utara, Banjarmasin, Kabupaten Mandar, Kabupaten Lombong Timur, Kabupaten Sikka, Gowa dan Kota Manado.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus