Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

KPAI Kritik Opsi Penyelesaian Kasus Siswa SD Tak Naik Kelas karena Agamanya

KPAI menyatakan solusi yang ditawarkan Pemerintah Kota Tarakan atas kasus siswa SD tidak naik kelas karena agamanya belum berpihak pada anak

27 November 2021 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengatakan solusi yang ditawarkan Pemerintah Kota Tarakan atas kasus 3 siswa sekolah dasar, yang tidak naik kelas selama 3 tahun karena agamanya, belum berpihak pada anak.

“Usulan yang ditawarkan sangat tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” kata Retno dalam keterangannya, Sabtu, 27 November 2021.

Retno menyebut ada tiga usulan yang ditawarkan perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Tarakan. Pertama, kenaikan kelas bisa dilakukan jika ada surat rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memerintahkan agar sekolah menaikan kelas tiga anak. Padahal, kata Retno, kenaikan kelas adalah kewenangan sekolah dan dewan guru.

Usulan kedua, kenaikan kelas dapat dilakukan dengan syarat tertentu, di antaranya cabut gugatan. Padahal, Retno menilai bahwa pencabutan gugatan maupun rencana remedial untuk kenaikan kelas dapat dilakukan pihak sekolah dengan duduk bersama pihak orang tua dan peserta didik secara kekeluargaan.

“Bicara kepentingan terbaik bagi anak harus dengan nurani dan perspektif perlindungan anak,” katanya.

Usulan perwakilan Inspektorat Tarakan, kata Retno, menyatakan akar permasalahan ada di keputusan Kementerian Agama yang memasukan Saksi Yehuwa ke pendidikan agama Kristen. Sehingga, Inspektorat Tarakan menyarankan agar Kemendikbud dan KPAI bersurat ke Kemenag untuk mencabut keputusan tersebut. Jika ingin Saksi Yehuwa diakomodir, maka Kemendikbud dan KPAI diminta bersurat ke Presiden Joko Widodo agar mengusulkan Saksi Yehuwa menjadi agama resmi negara.

Menurut Retno, semua usulan yang ketiga itu jelas bukan kewenangan Kemendikbud dan lembaganya. “Usulan ini pun jelas menunjukkan bahwa penyelesaian masalah kakak beradik yang tidak naik kelas 3 kali sama sekali bukan berdasarkan pada kepentingan terbaik anak,” kata dia.

Retno mempertanyakan, jika ketentuan memasukan Saksi Yehuwa dalam pendidikan agama Kristen tidak diubah, maka ketiga kakak beradik ini akan terus tidak naik kelas karena nilai pendidikan agamanya selalu bermasalah. Ia menilai hal tersebut akan melanggengkan diskriminasi atas dasar agama. Padahal, anak-anak belum bisa memilih agama baginya dan mengikuti agama orang tua.

FRISKI RIANA

Baca: KPAI Pantau Sekolah di Tarakan yang Diduga Tak Naikkan Siswa karena Keyakinannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus