Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Mantan Ketum PPP yang Sempat Berseteru dengan Romahurmuziy

KPK geledah rumah mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz yang terpilih dalam tensi politik akibat dualisme kepengurusan dengan Romahurmuziy.

25 Januari 2025 | 09.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humphrey R. Djemat. Tempo/Rezki Alvionitasari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz pada Rabu, 22 Januari 2025 terkait kasus suap Harun Masiku. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa tiga koper dari rumah Djan Faridz. Selain itu para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK membuka opsi untuk memanggil mantan anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) era Presiden Joko Widodo atau Jokowitersebut. "Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025 dilansir dari Antara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karier politik Djan Faridz dimulai saat ia mulai aktif di partai berlambang Ka’bah itu sejak 2004. Pada 2 November 2014 ia terpilih sebagai Ketua Umum PPP menggantikan Surya Dharma Ali melalui muktamar di Jakarta. Terpilihnya Djan ini kian memanaskan tensi politik di internal PPP karena setengah bulan sebelumnya atau 15 Oktober 2014, Romahurmuziy alias Rommy terpilih sebagai Ketum PPP dalam muktamar di Surabaya. Muktamar digelar untuk menggantikan Suryadharma yang ditangkap KPK.

Dualisme kepengurusan ini pun berlarut-larut. Kedua kubu saling mengklaim paling sah. Namun pada 7 Januari 2016 Kementerian Hukum dan HAM memutuskan bahwa kepengurusan Dewan Pengurus Pusat PPP dikembalikan pada hasil Muktamar Bandung 2011. Muktamar Bandung menetapkan Suryadharma Ali, dengan Wakil Ketua Umum Lukman Hakim Saifuddin, dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy.

Pada 9 April 2016 atas desakan kader-kader di bawah, PPP menggelar muktamar islah untuk mengakhiri dualisme kepengurusan. Dalam muktamar islah di Jakarta yang dihadiri Jokowi dan sesepuh PPP KH Maimoen Zubair itu Rommy terpilih sebagai ketua umum. Ia mengajak Djan Faridz bergabung pada kepengurusannya.

Namun uluran tangan Rommy ditolak mentah-mentah. Djan Faridz tetap bersikukuh tidak mengakui Rommy sebagai nakhoda partai hasil fusi Orde Baru tersebut. Djan Faridz menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan menang. Meski demikian  di tingkat Kasasi, Djan Faridz kalah. Atas keputusan Kemenkumham ini kubu Djan Faridz menggugat pemerintah

Selanjutnya pada 30 Juli 2018 Djan Faridz mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta. Posisinya digantikan oleh Humprey Djemat. Sejak saat itu Djan Faridz perlahan-lahan tenggelam dari pemberitaan media massa.

Ia muncul lagi pada kegiatan Rapat Pimpinan Nasional I PPP di Jakarta pada Jumat, 12 Maret 2021 saat ketua umum partai politik tersebut beralih ke Suharso Monoarfa. Rommy yang kala itu masih berurusan dengan KPK giliran tersisih dari PPP.

"Saya siap bantu beliau (Suharso), kita harus melihat ke depan bagaimana agar PPP tetap eksis dan bermanfaat untuk umat," kata politikus kelahiran Jakarta, 5 Agustus 1950 itu dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I PPP, Jumat 12 Maret 2021.

Saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rapimnas tersebut, Suharso memperkenalkan para pimpinan Majelis Kehormatan PPP, salah satunya adalah Djan Faridz. Namun dinamika bergulir cepat di PPP. Suharso digantikan Muhammad Mardiono pada awal September 2022. Rommy yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pun diakomodir masuk dalam kepengurusan sebagai majelis pertimbangan partai.

Rommy dan Djan Faridz pun sepakat untuk bersatu mendukung PPP di bawah Ketua Umum PPP Mardiono. Pada Juli 2023, Djan Faridz ditunjuk menjadi Wantimpres oleh Presiden Joko Widodo bersama enam orang lainnya. 

Diko Oktora berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus