Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Hidayat akan mempelajari putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Daryatmo-Sarifuddin Sudding agar menunda pelaksanaan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kami akan lihat putusan PTUN," kata Arief di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 19 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPU belum menerima salinan putusan PTUN itu. "Kami tunggu putusannya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Dikabulkan PTUN, Hanura Kubu Sudding: Berlaku Kepengurusan Lama
Hanura Pecah, Kubu Oso Tuding Klaim Kubu...
Majelis hakim PTUN memutuskan mengabulkan permintaan Hanura kubu Daryatmo-Sudding melalui kuasa hukumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum DPP Hanura Adi Warman dan penasihat hukum Ahmad Yani, terkait dengan permohonan penundaan SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 milik Oesman Sapta.
SK itu tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa bakti 2015-2020.
Baca juga:
Wiranto: Konflik Hanura karena Persoalan...
Oesman Sapta Tuding Balik Hanura Kubu...
Dengan putusan sela PTUN, SK Kementerian Hukum dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama (SK awal Hanura) dengan struktur kepengurusan Hanura Oesman Sapta-Sudding. Adapun Oesman Sapta sebagai Ketua Umum Partai Hanura yang dipilih secara aklamasi memecat Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding karena dinilai merugikan partai.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Didi Apriadi berharap putusan sela ini bisa menghentikan seluruh masalah yang timbul dari dualisme kepengurusan Hanura. "Termasuk pemecatan, pergantian antarwaktu legislator, dan penyitaan aset kantor Hanura di beberapa daerah," ujar Didi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin.
IMAM HAMDI | ANTARA | ARKHELAUS WISNU