Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Akui Ada Kesalahan Entri Data Real Count, Bukan Diretas

KPU pun langsung meminta kepada panitia di daerah yang mengscan dan upload C1 untuk melakukan koreksi.

19 April 2019 | 15.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 19 April 2019. KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019. ANTARA/Destyan Sujarwoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid memastikan tak ada serangan hacker pada sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang ditampilkan di website KPU. Adapun, kesalahan data yang sempat dipertanyakan oleh masyarakat di media sosial disebabkan oleh kesalahan teknis petugas dalam memasukkan data.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami pastikan itu sama sekali bukan karena serangan hack atau serangan siber. Itu betul-betul kesalahan entri yang kami sangat terbuka untuk melakukan koreksi,” ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2019.

Menurutnya, ada sejumlah kesalahan memasukkan data yang dilakukan panitia penghitung suara di daerah. Kesalahan itu diantaranya terjadi di lima daerah, yakni di Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau, dan Jakarta Timur.

“Terkait dengan beredarnya informasi salah input di Situng KPU, memang informasi itu sudah masuk di kita. Masuk di 5 daerah, 1 TPS masing-masing di Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau dan Jakarta Timur,“ ujarnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, ia mengatakan, pihaknya langsung mengganti tampilan dan data di Situng. KPU pun langsung meminta kepada panitia di daerah yang menscan dan upload C1 untuk melakukan koreksi. “Langsung diganti tampilannya,” ujar Pramono.

Situng merupakan sistem penghitungan yang dilakukan KPU dengan cara menscan dan mengupload formulir C1 di setiap TPS. Situng dipergunakan untuk menampilkan hitung suara atau real count berdasar formulir C1.

Kendati demikian, Situng bukan sistem penghitungan yang akan menjadi dasar penetapan suara terbanyak di Pemilu. Penetapan suara terbanyak akan dihitung berdasarkan sistem penghitungan manual berjenjang. Hasil penghitungan ini pun akan memakan waktu selama kurang lebih 35 hari.

Sebelumnya, di media sosial dan grup-grup percakapan tersebar konten yang menunjukkan adanya ketidaktepatan penghitungan di website KPU. Sejumlah akun menuding bahwa hal tersebut merupakan hasil dari peretasan.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus