Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU DKI Jakarta Akan Teliti Berita Acara soal Pendistribusian Formulir C6

KPU DKI Jakarta akan meneliti kembali berita acara terkait pemberitahuan formulir C6 yang tidak merata.

5 Desember 2024 | 16.01 WIB

Anggota KPUD Jakarta Astri Megatari saat Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Penghitungan dan Pemungutan Suara Pilgub DKI Jakarta Tahun 2024 di Kantor KPUD, Salemba, Jakarta Pusat, 28 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Anggota KPUD Jakarta Astri Megatari saat Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Penghitungan dan Pemungutan Suara Pilgub DKI Jakarta Tahun 2024 di Kantor KPUD, Salemba, Jakarta Pusat, 28 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, akan melakukan pengkajian perihal berita acara formulir undangan pemungutan suara atau C6 yang tidak terdistribusikan secara merata di wilayah Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Berita acara C pemberitahuan yang tidak terdistribusi akan kami teliti lagi,” Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 5 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebagai pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, Astri mengatakan sudah menjalankan seluruh tahapan prosedur. “Selama tahapan, kami sudah melakukan upaya agar seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” ucapnya. 

Sebelumnya, tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), melaporkan jajaran KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke Dewan Kehorrmatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP, pada Kamis, 5 Desember 2024, ihwal dugaan ketidaprofesionalan dan dugaan kode etik mengenai pendistribusian formulir C6 yang tidak merata. 

Anggota tim hukum Rido, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan telah melaporkan setidaknya 12 orang, yang terdiri dari ketua KPU DKI Jakarta berserta anggotanya, serta jajaran KPUD Jakarta Timur. 

Alasan KPUD Jakarta Timur ikut dilaporkan, sebab ada 1,4 juta orang pendukung Rido tidak dapat menggunakan hak pilihnya, meski berstatus Daftar Pemilih Tetap atau DPT. “1,4 juta yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita indikasikan tidak menerima C6 pemberitahuan,” tutur Muslim. 

Sebagai perwakilan dari tim hukum Rido, Muslim berharap agar DKPP dapat memproses laporannya dan memberi keputusan kasus ini sesuai dengan bukti yang dibawa oleh tim hukum Rido soal tidak meratanya pendistribusian formulir C6. “Kalau nanti terbukti melakukan pelanggaran kode etik ada aturannya, mulai dari peringatan ringan sampai pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” jelas dia. 

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus