Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menanggapi deklarasi kemenangan yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Dia mengatakan bahwa hal itu merupakan hak tiap paslon untuk menyampaikan informasi yang dimiliki masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi kami tetap berpegang bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia tidak mempersoalkan tiap paslon memiliki versinya masing-masing perihal perolehan suara Pilgub Jakarta. Namun, ujarnya, versi yang valid hanyalah yang dirilis oleh KPU.
Adapun KPU menjadwalkan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan gubernur dimulai pada 30 November hingga 15 Desember 2024. Wahyu meminta kepada masyarakat Jakarta untuk sabar menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan sesuai jadwal tersebut.
Saat ini KPU tengah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang dan manual. Untuk rekapitulasi tingkat provinsi atau pelaksanaan Pilgub baru akan dilaksanakan pada 30 November hingga 9 Desember 2024.
Sebelumnya, Pramono-Rano Karno, mendeklarasikan kemenangannya di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024. Pramono menyatakan sudah melihat hasil real count dan penghitungan formulir C terbaru yang memenangkan pasangan nomor urut 3.
“Alhamdulillah dengan penuh syukur dan terima kasih, kami bisa mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor urut 3 telah memenangkan kotestasi pemilihan gubernur Jakarta dalam satu putaran,” kata Pramono saat konferensi pers di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.
Mantan Sekretaris Kabinet itu mengatakan telah mendapatkan 50 persen lebih atau 2.943 suara di Pilkada Jakarta. Sehingga, ia mengklaim bisa disebut kemenangan satu putaran, merujuk Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pasal 10 Ayat 2.
Adapun Pasal 10 Ayat 2 itu mengatur bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon peraih suara terbanyak satu dan dua.
Namun, Pramono tetap menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai penyelenggara. Dia juga berpesan kepada penyelenggara pilkada untuk transparansi dan terbuka dalam mengelola suara yang masuk kepada paslon nomor urut 3.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pramono Anung Puji Dharma-Kun: Calon Independen yang Sangat Luar Biasa