Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemiluhan Umum atau KPU Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan pihaknya masih menunggu Buku register Perkara Konstitusi (BPRK) dari Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih. BPRK itu menjadi penanda tak ada gugatan yang diajukan terkait hasil rekapitulasi KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kami umumkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024," kata Fahmi, Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi, kata Fahmi, disebutkan setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka paslon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang. "Setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU Jakarta akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujarnya.
Fahmi mengatakan penetapan tersebut setelah adanya perubahan peraturan MK mengenai tahapan kegiatan jadwal penanganan perkara perselisihan. Dalam peraturan tersebut diatur tahapan penyampaian BRPK, yakni pada 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.
Menurut Fahmi, saat penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih nanti, KPU akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
KPU Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024. Pasangan yang diusung PDIP itu meraih 2.183.239 suara.
Sementara paslon lainnya, yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara. Hingga batas waktu pendaftaran, tak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK perihal hasil rekapitulasi suara tersebut.
Pilihan Editor: JK Resmi Lantik Pengurus Pusat PMI Periode 2024-2029