Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Jelaskan Gugatan Hasil Pilpres 2024 Dilakukan 3x24 Jam Setelah Paslon Terpilih Diumumkan

KPU bersiap menghadapi sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. Penggugat punya waktu 3x24 jam setelah paslon terpilih diumumkan.

9 Maret 2024 | 07.07 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. KPU menargetkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024 untuk suara luar negeri dapat selesai hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. KPU menargetkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024 untuk suara luar negeri dapat selesai hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyiapkan tim hukum menyusul munculnya rencana gugatan berkaitan dengan hasil Pilpres 2024 yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan menghadapi gugatan dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni kubu nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa Undang-undang Pemilu menetapkan gugatan bisa diajukan setelah 3x24 jam setelah pengumuman penetapan hasil Pilpres secara nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jadi, masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender, karena Undang-undang Pemilu menyebutnya 3x24 jam. Para pihak peserta Pemilu yang mengajukan sengketa, komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 8 Maret 2024.

Hasyim menjelaskan, karena Pemilu berpotensi disengketakan, KPU telah menyiapkan tim hukum untuk mewakili dalam persidangan di MK. Namun, kata dia, saat ini rincian tentang jumlah tim hukum dan anggotanya belum ditentukan. 

“Tentu saja ketika memutuskan berapa tim yang akan kita bentuk dan kemudian secara teknis kuasa hukum itu siapa-siapa saja, baru kita bisa tentukan kalau kita sudah punya gambaran berapa perkara yang diregister (didaftarkan) oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasyim.

Hasyim menekankan bahwa legal standing (hak mengajukan gugatan) di MK tergantung pada Pemilu yang disengketakan. Menurut dia, pimpinan pusat partai politik yang memiliki kewenangan mengajukan gugatan.

“Nah, dengan begitu nanti masing-masing partai politik DPP-nya akan mengajukan sengketa tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Bisa di dalamnya adalah Pemilu DPR RI, bisa di dalamnya Pemilu DPRD provinsi atau Pemilu DPRD kabupaten atau kota,” kata dia.

Lebih lanjut, Hasyim memberikan contoh dari Pemilu 2019, saat itu KPU membentuk tim hukum per partai untuk mengatasi sengketa di MK, dengan pembagian sesuai jenis pemilu dan daerah pemilihan (Dapil). 

“Karena setiap partai itu akan mengajukan gugatan yang tadi, apakah DPR RI, provinsi, kabupaten atau kota, lalu di Dapil mana." kata Hasyim.

Hasyim menegaskan, pembentukan tim hukum KPU nantinya akan disesuaikan dengan informasi lebih lanjut dari MK setelah pendaftaran gugatan oleh Paslon.

ADINDA JASMINE PRASETYO | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus