Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Mulai Produksi Atribut Kampanye Pilkada Pekan Depan

KPU akan memfasilitasi alat peraga dan bahan kampanye untuk para peserta pilkada 2018.

15 Februari 2018 | 17.06 WIB

Sejumlah poster caleg masih tertempel di sekitar Jalan Inggit Garnasih, Bandung, Jawa Barat, (6/4). Sebagian besar atribut kampanye di wilayah Bandung belum ditertibkan oleh petugas kendati sudah memasuki masa tenang. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Sejumlah poster caleg masih tertempel di sekitar Jalan Inggit Garnasih, Bandung, Jawa Barat, (6/4). Sebagian besar atribut kampanye di wilayah Bandung belum ditertibkan oleh petugas kendati sudah memasuki masa tenang. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan memulai produksi alat peraga serta bahan kampanye untuk para peserta pemilihan kepala daerah 2018 pada pekan depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi kami minta dalam tujuh hari ini mereka mempersiapkan desain dan bahan materi kampanye itu,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 15 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

KPU akan memfasilitasi dua hal, yaitu alat peraga dan bahan kampanye. Alat peraga kampanye adalah hal-hal yang sifatnya dipasang, seperti baliho dan spanduk. Sedangkan bahan kampanye untuk disebar, misalnya poster, leaflet, dan sejenisnya.

Menurut Wahyu, para peserta diminta mengirimkan desain alat peraga dan bahan kampanye kepada KPU lebih dulu. Kemudian KPU akan mengecek lebih dulu desain tersebut agar sesuai dengan ketentuan.

Setelah itu, para peserta akan diminta tanda tangan persetujuan sebelum KPU memproduksi desain yang sudah disetujui. Dengan begitu, para peserta dilarang membuat alat peraga dan bahan kampanye yang belum disepakati.

Namun mereka bisa memproduksi sendiri di luar fasilitas yang akan diberikan KPU, tapi tetap berdasarkan desain yang sudah disetujui.

Meskipun alat peraga belum diberikan KPU, kata Wahyu, peserta pilkada tetap dapat berkampanye. Menurut dia, ada banyak metode kampanye yang dapat dilakukan, seperti memanfaatkan forum-forum warga untuk berdiskusi, perkenalan, dan berdialog.

KPU menetapkan masa kampanye pilkada 2018 dimulai hari ini. Pelaksanaan kampanye dilakukan hingga 24 Juni 2018. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018. “Jadi, walau tanpa alat peraga, hak berkampanye para kandidat itu sudah berlaku mulai hari ini,” ucap Wahyu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus