Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, Sipol merupakan layanan perangkat lunak yang berbasis website yang mendata berbagai informasi penting partai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Calon peserta pemilu melakukan input data partai politik, meliputi profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan untuk mempersiapkan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu,” katanya saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan, penggunaan Sipol bertujuan untuk memelihara data dan informasi partai politik. Selain itu sebagai amanat dari pemenuhan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Idham menuturkan, laman Sipol juga dapat diakses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki kewenangan atributif di dalam pengawasan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa KPU juga diamanahkan Undang-Undang tersebut karena berwenang mengatur pelaksanaan dan pendaftaran verifikasi partai politik. KPU juga menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai yang masuk.
“Sipol ini juga digunakan untuk melaksanakan tugas baik KPU RI, KPU provinsi, ataupun KIP Aceh, dan KPU kabupaten/kota ataupun KIP kabupaten/kota di wilayah Aceh dalam rangka melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan partai politik peserta pemilu,” ujarnya.
Aplikasi tersebut, kata Idham, pernah digunakan pada 2017 dan 2018 untuk pemilu serentak 2019. Para partai politik nantinya bakal diberikan akun Sipol oleh KPU menurut petunjuk teknis yang berlaku.
Data-data yang perlu diunggah ke Sipol, misalnya, profil partai politik dan keanggotaan patai politik. Selain itu data kepengurusan partai dan lokasi kantor tetap partai yang bersangkutan.
“KPU dengan semangat KPU melayani, maka kami membuka yang namanya helpdesk. Sebenarnya helpdesk ini sudah kami buka sejak tanggal 22 Juni 2022. Helpdesk ini sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal 22 Juni yang lalu,” tuturnya.
Idham mengungkapkan bahwa tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai sejak 29 Juli -13 Desember 2022. Untuk pendaftaran atau setor berkas yang dibutuhkan pada tanggal 1-14 Agustus 2022.
KPU, kata Idham, bakal melakukan verifikasi setelah pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB. Usai tahapan pendaftaran, pihaknya bakal mengumumkan partai politik yang resmi mengikuti Pemilu 2024.
Mengenai migrasi data dari Sipol sebelumnya, KPU akan membantu memfasilitasi. Sebab sistem Sipol baru ini diklaim telah diperbaruhi teknologi komputasinya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.