Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merumuskan implementasi dari putusan uji materi Undang-Undang Pemilu yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan membuat surat edaran atau mengubah Peraturan KPU (PKPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami perlu rumuskan dulu apakah cukup dibuat dengan surat edaran atau perlu mengubah PKPU, karena kan tahapan-tahapan diatur di PKPU," ujar Arief seusai menghadiri sidang pembacaan putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019.
Dalam putusan MK itu, terdapat tiga pasal dalam UU Pemilu yang diubah. Diantaranya Pasal 348 ayat (9) yang mengatur syarat pemilih yang harus memiliki KTP elektronik; Pasal 210 ayat (1) tentang pendaftaran DPTb paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara; dan Pasal 383 ayat (2) Tentang penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.
Arief menyebutkan, dari sejumlah pasal yang diputuskan MK untuk diubah, pihaknya harus mensosialisasikan hal tersebut kepada pemilih, penyelenggara pemilu, juga peserta Pemilu. Mengingat pemungutan suara tinggal 20 hari lagi, KPU harus segera mensosialisasikan hal tersebut dengan cepat. “Pemilih juga harus mendapat informasi soal ini,” ujarnya.
Ketua Bawaslu, Abhan, meminta Kementrian Dalam Negeri untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) terhadap masyarakat yang belum melakukan. Menurutnya, meskipun putusan MK menganulir syarat KTP elektronik sebagai satu-satunya syarat untuk memilih, masyarakat tetap harus melakukan perekaman untuk mendapat surat keterangan.
“Suket diakomodir, tapi suket yang berbasis KTP elektronik. Ini harus mendorong pemerintah dan Dirjen Dukcapil untuk memastikan yang belum melakukan perekaman harus segera melakukan perekaman,” ucap Abhan.