Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kuota 4 Jalur Penerimaan Murid Baru Diubah: Domisili Dikurangi, Afirmasi Ditambah

Perbedaan persentase masing-masing jalur SPMB itu berlaku di tingkat SMP dan SMA, sementara untuk SD tidak ada perubahan sama sekali.

30 Januari 2025 | 19.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta, 30 Januari 2025. Tempo/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti membeberkan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Adapun perbedaan dari pergantian nama tersebut, kata Mu'ti, terletak pada persentase masing-masing jalur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu kami ganti namanya, dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini, termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu kami sertakan sebagai lampiran," kata Mu'ti saat ditemui di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Perbedaan persentase masing-masing jalur tersebut berlaku di tingkat SMP dan SMA, sementara untuk SD tidak ada perubahan sama sekali.  

Secara rinci, dalam rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur SPMB di tingkat SD, kuota penerimaan murid ditetapkan dengan ketentuan minimal 70 persen melalui jalur domisili, minimal 15 persen melalui jalur afirmasi, dan maksimal 5 persen melalui jalur mutasi, tanpa menyediakan jalur prestasi.  

Kemudian, pada penerimaan murid di jenjang SMP, jalur domisili yang semula minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen, jalur afirmasi meningkat dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, jalur mutasi tetap maksimal 5 persen, dan jalur prestasi yang sebelumnya diambil dari sisa kuota kini ditetapkan minimal 25 persen.  

Selanjutnya, untuk jenjang SMA, kuota penerimaan jalur domisili yang semula minimal 50 persen dikurangi menjadi minimal 30 persen, sementara jalur afirmasi meningkat dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. Jalur mutasi tetap dibatasi maksimal 5 persen, sedangkan jalur prestasi yang sebelumnya diambil dari sisa kuota kini ditetapkan minimal 30 persen.  

"Untuk SMA, kami perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Mu'ti.  

Selain itu, kata Mu'ti, dalam SPMB ini juga akan ada transparansi soal data dan kapasitas sekolah-sekolah negeri. Dengan informasi tentang daya tampung yang jelas, menurut dia, masyarakat dapat menilai seberapa besar peluang mereka untuk diterima di sekolah tersebut. 

"Dia bisa kemudian ke sekolah yang lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah-daerah tertentu," ujarnya.  

Mu'ti juga menyatakan bahwa informasi mengenai peringkat akreditasi sekolah swasta akan disampaikan kepada masyarakat. "Dan ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas informasi bagi masyarakat," tuturnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus