Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek memperpanjang bantuan kuota gratis internet bagi 38, 1 juta peserta didik dan tenaga pendidik untuk periode Agustus hingga Desember 2021 dengan menganggarkan dana tambahan sebesar Rp5,54 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap memberikan subsidi kuota internet untuk menunjang pembelajaran jarak jauh secara daring selama masa pandemi Covid-19. Besaran subsidi kuota internet yang dibagikan berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD sampai perguruan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Adapun dari alokasi subsidi kuota internet tersebut, pemerintah menargetkan dapat menjangkau 38,1 juta peserta didik dan tenaga pendidik untuk periode Agustus hingga Desember 2021,” kata Sri Mulyani, pada 21 Juli 2021, dikutip Tempo dari indonesia.go.id.
Program bantuan subsidi kuota internet ini merupakan lanjutan dari penyelenggaraan program sebelumnya pada Januari hingga Mei 2021 dengan anggaran Rp3,0 triliun. Sehingga total perincian anggaran untuk subsidi kuota internet bagi pelajar dan pengajar selama masa pandemi Covid-19 tersebut mencapai Rp8,54 triliun.
Besaran bantuan kuota internet yang dibagikan telah ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing peserta didik maupun para tenaga pendidik. Berikut detail perincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek periode Agustus hingga Desember 2021, dilansir Tempo dari laman indonesia.go.id.
1. Peserta didik jenjang PAUD akan mendapatkan bantuan Kuota Umum 7 Gigabyte atau GB per bulan.
2. Peserta didik jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan bantuan Kuota Umum 10 GB per bulan.
3. Tenaga Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan bantuan Kuota Umum 12 GB per bulan
4. Dosen dan Mahasiswa akan mendapatkan bantuan Kuota Umum 15 GB per bulan.
Nantinya bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada peserta didik dan tenaga pengajar melalui nomor yang telah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Bagi pelajar dan pengajar yang belum terdaftar atau telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, dapat melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran subsidi kuota gratis internet.
Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk jenjang pendidikan tinggi.
HENDRIK KHOIRUL MUHID