Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memelototi berbagai kejanggalan perolehan suara peserta pemilu pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten, akhir Februari lalu. Kejanggalan itu berupa dugaan penggelembungan suara peserta pemilu ataupun pergeseran suara antar-calon legislator di satu partai dan pergeseran suara antar-partai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, mengatakan mereka mendapati perbedaan angka perolehan suara di formulir D-hasil atau DA—hasil rekapitulasi tingkat kecamatan—serta formulir C-hasil atau hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menemukan beberapa kasus angka perolehan caleg yang berbeda dengan formulir C-hasil,” kata Ridwan, Rabu, 6 Maret 2024.
Ridwan menyebutkan penggelembungan ataupun pergeseran suara itu terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Bogor. Keenam kecamatan itu adalah Ciseeng, Tenjo, Klapanunggal, Bojonggede, Citeureup, dan Jasinga.
“Kecamatan itu kami rekomendasikan harus diopname,” katanya.
Bawaslu mengistilahkannya opname karena mereka memanggil secara khusus petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) di enam kecamatan bersama Komisi Pemilihan Umum kabupaten dan saksi partai. Selanjutnya Bawaslu meminta penyelenggara pemilu mencocokkan kembali data perolehan suara yang ada di formulir D-hasil dan formulir C-hasil. Mereka mengeceknya per setiap TPS di satu kecamatan.
Ketika terjadi perbedaan data, Bawaslu lantas meminta penyelenggara pemilu menghapus hasil rekapitulasi di kecamatan. Lalu mereka memperbaikinya dengan cara mengikuti hasil penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam formulir C-plano atau C-hasil.
“Kami mendapati terjadi penggelembungan suara di situ,” kata Ridwan.
Namun Ridwan tak bersedia membeberkan calon legislator ataupun partai yang angka perolehan suaranya bertambah atau digelembungkan. Ia meminta agar mengkonfirmasinya ke KPU.
Menurut Ridwan, PPK beralasan salah input data karena kelelahan sehingga terjadi penggelembungan ataupun pergeseran suara. Tapi Bawaslu tidak mempercayai sepenuhnya. Bawaslu tetap menindaklanjuti dugaan penggelembungan dan pergeseran suara tersebut.
“Karena sudah terjadi peristiwa hukum,” ujarnya. Ridwan belum dapat memastikan peristiwa itu masuk kategori pidana pemilu ataupun pelanggaran administrasi.
Petugas KPU Kota Bogor membuka segel kotak saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Bogor di Hotel Padjadjaran Suite, Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor, Jawa Barat, 3 Maret 2024. ANTARA/Arif Firmansyah
KPU Kabupaten Bogor menuntaskan proses rekapitulasi suara pada Rabu dinihari kemarin. Selanjutnya KPU Jawa Barat akan menggelar rekapitulasi suara tingkat provinsi, yang berlanjut ke KPU pusat.
Sesuai dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, pemilihan presiden 2024 dimenangi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju itu meraih suara di atas 50 persen. Calon presiden nomor urut 02 ini mengalahkan kedua rivalnya, yaitu Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Lalu hasil pemilu legislastif, sesuai dengan hasil quick count sejumlah lembaga survei, menunjukkan hanya delapan partai politik yang memenuhi ambang batas untuk lolos ke DPR, yaitu sebesar 4 persen dari perolehan suara sah nasional. Kedelapan partai itu adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
Kubu Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud serta pegiat pemilu menduga kuat Pemilu 2024 diwarnai berbagai kecurangan pemilu. Dugaan kecurangan itu dimulai dari masa kampanye, pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi. Berbagai kecurangan pemilu tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu.
Dewan Perwakilan Rakyat menyikapi berbagai dugaan kecurangan pemilu ini dengan menggelindingkan rencana penggunaan hak angket. Adapun Dewan Perwakilan Daerah menyikapinya dengan membentuk panitia khusus kecurangan pemilu, Selasa lalu.
Baca juga:
Di Makassar, Sulawesi Selatan, Bawaslu setempat juga menerima banyak laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam tahap rekapitulasi suara. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno, mengatakan lembaganya tengah menangani berbagai laporan tersebut.
“Banyak laporan yang masuk dari masa tahapan rekapitulasi tingkat TPS, PPK, hingga kabupaten,” kata Rahmat. “Kami akan memproses semua laporan tersebut.”
Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan lembaganya sudah menindaklanjuti sebagian laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Ia menjelaskan, dalam beberapa kasus, Bawaslu merekomendasikan agar penyelenggara pemilu menghitung ulang.
Di samping itu, kata Puadi, Bawaslu menjadikan peristiwa itu sebagai informasi awal untuk menelusurinya lebih lanjut. Hasil dari penelusuran tersebut berupa temuan dugaan pelanggaran pemilu. “Kami jadikan temuan itu untuk ditangani dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ataupun tindak pidana pemilu,” katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota Bawaslu lainnya, Herwyn J.H. Malonda, memastikan lembaganya menangani setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan. Penanganan itu berupa pencermatan terhadap setiap laporan yang masuk. Lalu Bawaslu menerbitkan rekomendasi berupa rekapitulasi ulang serta meminta penyelenggara pemilu memperbaiki angka perolehan suara peserta pemilu sesuai dengan formulir C-hasil.
“Jika saran perbaikan atau rekomendasi tidak ditindaklanjuti, pengawas pemilu di setiap tingkatan melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan,” kata Herwyn.
Baca Juga Infografiknya:
Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan lembaganya menunggu rekomendasi Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara di enam kecamatan di Bogor tersebut. Ia berdalih pihaknya tak menemukan adanya penggelembungan ataupun pergeseran suara ketika rapat pleno tingkat kecamatan. Meski begitu, Adi berjanji akan menindak tegas petugas PPK yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
“Kalau memang terbukti, kami akan memberhentikan tetap PPK terkait,” kata Adi, yang dikutip dari Antara, Rabu kemarin.
Komisioner KPU Idham Kholik merespons berbagai dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Ia mengatakan penyelenggara pemilu tetap berusaha transparan mengenai hasil rekapitulasi secara berjenjang di setiap tingkatan. “KPU tetap menjaga transparansi hasil pemilu,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Imam Hamdi, Defara Dhanya Paramitha, dan Didit Haryadi dari Makassar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.