Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membatasi konten iklan yang dipasang di sejumlah platform media sosial selama masa tenang kampanye pada 14-16 April 2019. Adapun konten yang dilarang adalah kampanye politik.
Baca: Kominfo Tak Tutup Media Sosial Selama Masa Tenang Pilpres 2019
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau di ruang nyatanya semua bentuk iklan dilarang, kami juga mau di ruang siber dilarang," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangarepan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semuel mengatakan larangan ini berlaku bagi calon presiden dan wakilnya dari kedua kubu, serta seluruh tim kampanye yang terdaftar secara resmi. Masyarakat pun dilarang memasang iklan bertema kampanye di media sosial itu.
Penyaringan konten kampanye akan dilakukan sejak pengajuan iklan oleh pembuat iklan kepada platform penyedia jasa iklan, seperti Facebook, Twitter, dan lainnya. Jika pembuat iklan membohongi platform, sanksi akan jatuh pada pembuat konten.
"Tapi nanti kalau platform-nya dalam screening dia meloloskan, lalu kita kena teguran (kontennya melanggar), ya harus sampai ke penutupan (platform-nya). Kan sanksi terberat kita kan sampai penutupan kalau memang itu disengaja," kata Semuel.
"Masyarakat dilindungi kebebasan berekspresinya. Tapi, kalau masyarakatnya pasang iklan yang berbayar itu, yang dilarang," kata Semuel.
Aturan ini disepakati dalam rapat di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, hari ini. Rapat itu dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga perwakilan dari dua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden.