Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta berakhir Rabu, 26 Juni 2024. Masa pendaftaran telah ditutup dan sekaligus hasil proses seleksi terakhirnya menjadi hasil final yang diumumkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah jalur itu adalah PPDB jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Jalur Afirmasi Prioritas Pertama serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) dan Jalur Guru Tenaga Kependidikan (GTK). Selain itu, PPDB Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (SPAUD) dan SD Tahap Kedua dan PPDB SMP/SMA Jalur Zonasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas Pendidikan Jakarta, lewat akun resminya di media sosial, mengumumkan lapor diri bagi calon peserta didik baru yang diterima di sekolah-sekolah yang dituju mulai hari ini Pukul 8 WIB. "Log in pada jalur yang dituju lalu klik tombol LAPOR DIRI setelah itu download tanda bukti lapor diri," bunyi pesannya.
Tersisa penerimaan, antara lain, tahap tiga untuk SD, PPDB tahap kedua untuk SMP dan SMA, serta PPDB Bersama tahap ketiga. PPDB tahap lanjutan untuk setiap jenjang dibuka jika masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan tahap sebelumnya.
Tapi, tidak semua calon peserta didik baru yang belum mendapat sekolah negeri dapat memanfaatkan PPDB tahap dua atau tiga tersebut. Dinas Pendidikan Jakarta menetapkan syarat hanya mereka yang berdomisili di Provinsi Jakarta.
Itu pun disertai dua ketentuan. Pertama, dia tidak diterima di seluruh jalur PPDB tahap sebelumnya. Kedua, belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB.
Calon peserta didik baru yang sudah lapor diri tidak dapat mengikuti seluruh jalur penerimaan yang tersisa itu. Pun dengan yang sudah diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, atau sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri.