Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Riset Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat masyarakat adat seringkali tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, maupun pemilihan daerah. “Penyebabnya beberapa hal,” kata Sekretaris Jendral AMAN Rukka Somboliggi saat ditemui di Gedung Komnas HAM pada Jumat, 9 Maret 2018.
Berikut penyebab masyarakat adat tidak dapat menggunakan hak pilihnya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Banyak yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
“Sebanyak satu juta penduduk anggota komunitas adat tidak memiliki KTP,” kata Rukka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
700 kepala keluarga di komunitas adat Galang Mamak Indragiri Hulu, Riau, tidak memiliki KTP elektronik akibat kepercayaan mereka. 200 kepala keluarga di Ammatoa Kajang, Kabupaten Sulawesi Selatan tidak mendapatkan KTP elektronik karena menolak membuka penutup kepala mereka yang menjadi simbol adat saat proses perekaman E-KTP.
Baca:
AMAN: Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat ...
Gelar Kongres ke-5, Ini Harapan Masyarakat ...
2. Sebagian besar tinggal di wilayah terpencil atau terisolisir.
Akibatnya, masyarakat adat sulit untuk mendapatkan informasi soal pemilihan umum.
3. Tempat pemungutan suara (TPS) banyak yang belum menjangkau wilayah masyarakat adat.
"Secara geografis, wilayah yang didiami oleh masyarakat adat itu jauh dari layanan publik."
Baca juga: 10 Tahun Dialog Masyarakat Adat dan ...
Situasi seperti ini tidak merata. Ada wilayah adat yang sudah mendapatkan fasilitas untuk dapat melakukan hak pilih dalam pemilu. "Terutama wilayah yang jauh dari konflik dan masyarakatnya sudah memiliki agama resmi," kata Rukka.