Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Memilih Nusantara sebagai Nama Ibu Kota Negara

Nama Nusantara sebagai nama ibu kota negara baru di Kalimantan Timur mendapat respons beragam. Pemerintah mengklaim sudah berkonsultasi dengan ahli bahasa.

18 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 28 Agustus 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sebanyak delapan fraksi dalam Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sepakat Nusantara sebagai nama ibu kota negara.

  • Nama Nusantara dipilih karena kata tersebut sudah dikenal sejak lama dan ikonik di dunia internasional.

  • DPD meminta pemerintah membuat kajian yang komprehensif perihal penamaan Nusantara.

JAKARTA – Keputusan pemerintah menetapkan "Nusantara" sebagai nama ibu kota negara baru di Kalimantan Timur mendapat respons beragam. Delapan fraksi dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sepakat Nusantara sebagai nama ibu kota negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mayoritas anggota fraksi berpendapat bahwa nama Nusantara cocok meski masih perlu penjelasan lebih rinci dari pemerintah mengenai pemilihan kata tersebut. "Aspek historis dan filosofis nama Nusantara perlu penjelasan," kata anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Yanuar Prihatin, di Kompleks Parlemen, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yanuar, Nusantara merupakan kata sakti karena dari nama itu muncul makna kebangkitan dan kejatuhan. Dia menilai saat ini Nusantara dibutuhkan untuk sesuatu yang hebat bagi kebangkitan bangsa Indonesia.

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Golkar, Sarmudji, mengatakan kata Nusantara semakin dimaknai positif. Ia mencontohkan, orang kerap bangga menyebut cita rasa Nusantara, kuliner Nusantara, hingga Islam Nusantara. "Itu artinya nama Nusantara semakin diterima dengan baik oleh semua kalangan," kata Sarmudji.

Meski begitu, ia menambahkan, Fraksi Partai Golkar tetap meminta pemerintah membuat memori penjelasan khusus untuk nama Nusantara sebagai ibu kota baru. Dia menilai memori penjelasan itu sangat penting agar bisa menyampaikan pemaknaan yang baik kepada masyarakat, bukan justru tafsir terkait dengan luka sejarah pada masa lalu.

Dari sembilan fraksi di DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang belum mengambil sikap atas pemilihan nama Nusantara. Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, menuturkan bahwa PKS bisa memahami pemilihan nama Nusantara. Namun belum ada penjelasan komprehensif dan terdokumentasi dalam undang-undang ini. "PKS masih menunggu penjelasan secara komprehensif, terdokumentasikan. Penjelasan dari ahli bahasa jangan sampai ada miss ketika digabung dengan kata IKN," kata Ecky.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa (kiri) dan Anggota DPR fraksi Demokrat Hinca Panjaitan sebelum rapat kerja terkait RUU Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 Januari 2022. ANTARA/Galih Pradipta

Munculnya nama Nusantara disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus RUU IKN. Dia mengungkapkan, nama Nusantara semula ingin dimasukkan dalam surat presiden atau surpres kepada DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Namun, kata Suharso, nama itu ditahan sejenak untuk disampaikan pada Senin kemarin. “Nama itu setelah mendapat konfirmasi dan perintah langsung dari Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu. Jadi, sekarang hari Senin, dan beliau mengatakan ibu kota negara ini Nusantara,” ujar Suharso.

Suharso mengatakan nama Nusantara dipilih karena kata tersebut sudah dikenal sejak lama dan ikonik di dunia internasional. "Nama Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia," kata Suharso. “Kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu.”

Pemerintah, menurut Suharso, sudah berkonsultasi dengan ahli bahasa perihal penggunaan nama tersebut. Dia menjelaskan, Pasal 1 ayat 1 RUU itu berbunyi, "Ibu kota negara adalah ibu kota NKRI, maka pada ayat 2 untuk menghindari pengulangan, nama ibu kota negara yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus". “Menurut ahli bahasa, ibu kota negara yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.”

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Agustin Teras Narang, berharap pemerintah membuat kajian yang komprehensif perihal penamaan Nusantara. Ia mempertanyakan landasan sosiologis, filosofis, dan historis dari pemilihan nama tersebut. Sama seperti PKS, DPD pun belum menentukan sikap hingga pemerintah memberikan penjelasan yang komprehensif. "DPD menganggap ini merupakan hal yang tidak sederhana. Ini suatu penamaan terhadap ibu kota negara dan ini punya nilai yang sangat luar biasa bagi bangsa dan negara," katanya.

Adapun Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, memastikan pemerintah sudah merenung dan berkontemplasi dalam mencari nama yang baik untuk ibu kota negara baru ini. Untuk itu, ia mengatakan, fraksi-fraksi hanya perlu mendengarkan penjelasan pemerintah. "Kalau soal istilah, pasti pemerintah sudah merenunglah, kontemplasi, mencari kata yang terbaik. Tinggal kita meminta penjelasan pemerintah kenapa dinamai Nusantara. Sepakat, ya? Setuju, ya?” ujar politikus Partai Golkar ini.

MAYA AYU PUSPITASARI | AVIT HIDAYAT | FRISKI RIANA | SUKMA LOPPIES
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus