Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEPAT pukul 10 pagi waktu setempat, sidang di pengadilan Saint Peter Port itu dimulai. Dengan tenang, hakim Sir Le Vic Graham Carey memasuki ruang sidang pengadilan di ibu kota negara Guernsey, sebuah koloni Inggris di Selat Channel tersebut. ”Silakan pihak penggugat intervensi menyatakan gugatannya,” kata dia.
Pengacara Le Roy Strappini, kuasa pemerintah Indonesia, lalu maju ke persidangan. Di deretan pengunjung sidang terbuka Senin pekan lalu itu, tampak Duta Besar Indonesia untuk Inggris dan Irlandia, Marty Natalegawa, serta Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda. Di sisi lain, duduk ditemani tujuh asistennya, pengacara Tommy Soeharto di Indonesia, Otto Cornelis Kaligis.
Strappini menyerahkan gugatan pemerintah atas tiga rekening Tommy di Banque National de Paris and Paribas (BNP Paribas) Guernsey yang terisi duit 60 juta euro atau sekitar Rp 720 miliar. Gugatan tersebut berisi pendapat hukum pemerintah dan permintaan pembekuan rekening. Ini diajukan sebagai jawaban permintaan Royal Court of Guernsey kepada pemerintah Indonesia setelah pengadilan tersebut menerima gugatan atas nama Tommy terhadap BNP Paribas pada 14 Juli 2006.
Bank tersebut digugat karena dianggap bertindak di luar kewenangannya. Tommy tercatat membuka tiga rekening di bank swasta dari Prancis itu pada 22 Juli 1998, hanya dua bulan sejak Presiden Soeharto jatuh dari kekuasaan. Setelah delapan tahun rekening tak diurus, Tommy tiba-tiba memerintahkan pemindahan dana. Padahal putra bungsu Soeharto itu tengah dipenjara di Nusakambangan. Tentu saja bank menolak (Tempo, 15 Januari 2007).
Strappini menjelaskan ihwal kliennya yang perlu masuk beperkara dalam gugatan antara Garnet Investment Limited of Trident—perusahaan milik Tommy di British Virgin Islands—dan BNP Paribas. Pemerintah juga menyampaikan permohonan pembekuan obyek perkara berdasarkan aturan Mareva (Mareva Injunction), prosedur yang memang lazim di pengadilan bersistem Inggris. Cara ini mirip sita jaminan di Indonesia.
Christopher Edward, pengacara Garnet Investment, tak sependapat. Ia meminta agar gugatan dari pemerintah Indonesia ditolak. ”Alasan yang disampaikan hanya berdasar atas bukti berita koran,” kata Christopher kepada hakim. ”Lagi pula, tidak seharusnya mereka ikut dalam perkara ini karena bukan pihak,” Christopher mencecar.
Strappini menyangkal. Ia punya dasar kuat. Lembaga tertinggi negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat, memerintahkan agar mengusut korupsi mantan presiden Soeharto dan keluarganya. ”Keputusan ini tidak akan muncul tanpa bukti,” kata Strappini. Sejarah dunia membuktikan bahwa penguasa yang lama memimpin umumnya korup. ”Kita lihat saja para long ruler. Misalnya Mobutu Seseseko di Zaire, Idi Amin di Uganda, atau Jenderal Sani Abatcha di Nigeria.”
Debat tajam mewarnai sidang selama dua setengah jam itu. Hakim Carey akhirnya menyatakan menolak keberatan pihak Garnet dan menerima gugatan pemerintah Indonesia. ”Pengadilan juga memerintahkan agar rekening tergugat dibekukan sampai ada perintah pengadilan,” kata Carey. Rekening itu hanya diizinkan untuk membayar pengacara, seperti permohonan Christopher. Namun hanya untuk ongkos sejak 15 Desember 2006. Syaratnya, Garnet harus membuat laporan terinci.
Hakim juga menolak sebagian gugatan Garnet pada BNP Paribas, yakni pembayaran kerugian imateriil sebesar US$ 5 juta karena melakukan kesalahan manajemen. Putusan ini ditanggapi positif oleh Karen La Cruz, kuasa hukum BNP Paribas.
Pemerintah diminta mengajukan bukti pembekuan dan kepemilikan rekening Tommy pada 20 Februari nanti. Tapi Strappini minta perpanjangan waktu. Hakim Carey sempat berpikir sejenak. ”Begini saja, Anda fokus dulu pada bukti pembekuan rekening. Bukti lain kita bahas nanti,” kata dia. Sidang lalu ditutup dan dilanjutkan 8 Maret nanti.
”Awal yang bagus. Bisa dikatakan kita menang,” kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta, pekan lalu. ”Target awal kita dibekukan, target akhir dibawa pulang,” tutur mantan hakim agung ini. Kejaksaan kini berkonsentrasi mengumpulkan bukti-bukti yang diminta.
Kubu Tommy irit tanggapan. ”Maret nanti kita hadir di sidang afidavit,” kata O.C. Kaligis kepada Sukma N. Loppies dari Tempo. Tapi seorang pengacara di kantor Kaligis punya kartu truf. Ia telah mengirimkan berkas putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Tommy atas rekening giro dan deposito Timor di Bank Mandiri, pada 21 November 2006, ke Guernsey untuk dijadikan bahan pembelaan.
Perkara menyangkut duit Rp 1,3 triliun itu dimenangi Tommy karena ia oleh pengadilan dinyatakan tak punya utang pajak atau tunggakan pada pemerintah. Debat di ruang sidang Pengadilan Guernsey tampaknya bakal makin sengit.
Arif A.K., Kartika Candra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo