MENJELANG Lebaran lalu, beberapa panti asuhan di Surabaya sempat direpotkan oleh sebagian zakat beras yang disampaikan masyarakat. Soalnya, di antara beras sumbangan itu ada yang berasal dari distributor lotere Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB). "Sejak awal kami berpendapat bahwa SDSB itu judi. Menurut kami, barang yang diperoleh dari perbuatan haram adalah haram juga. Jadi, kami tak mau menerimanya," kata K.H. Anwar Zein, pimpinan Muhammadiyah Jawa Timur. Sikap itu tampak mendapat dukungan dari Ketua Majelis Ulama (MU) Jawa Timur K.H Misbach. Ia mengimbau agar semua panti asuhan yang menerima sumbangan dan zakat dari distributor SDSB itu mengembalikan sumbangan tersebut. Maka, 5 Mei lalu, dua hari sebelum Lebaran, Panti Asuhan Yatim Piatu Muhammadiyah dan Panti Asuhan Yatim Piatu Putri Aisyiah pun mengembalikan 6,5 kuintal beras kepada PT Bumi Mas Langgeng, distributor SDSB untuk daerah Jawa Timur. Ceritanya, pada 1 Mei, PT Panca Surya Bhakti Jaya -- anak perusahaan PT Bumi Mas Langgeng -- menyumbang 10 ton beras kepada 10 panti asuhan di Surabaya. Lima di antara penerima sumbangan itu adalah panti asuhan Islam -- dua dikelola oleh Muhammadiyah, seperti disebut di atas, dan tiga lainnya (Panti Asuhan Khadijah 1, Khadijah II, dan Wahid Hasyim) dikelola orang-orang NU. Ketika petugas-petugas Panca Surya Bhakti Jaya menyerahkan sumbangan, tak ada orang-orang kelima panti asuhan Islam itu yang tahu bahwa sumbangan tersebut berasal dari distributor SDSB. Mereka baru heboh setelah dua hari kemudian koran-koran setempat memuat berita Bumi Mas Langgeng memberikan zakat kepada 10 panti asuhan. Segera setelah berita keluar, Anwar Zen mengecek kebenaran soal sumbangan itu kepada kedua pimpinan panti asuhan yang berada di bawah naungan Muhammadiyah tersebut. Sesudah daftar penyumbang pada kedua panti itu dicek, memang tercatat nama perusahaan Panca Surya Bhakti Jaya sebagai penyumbang. "Begitu tahu, langsung kami putuskan untuk mengembalikan beras itu," kata Anwar Zein. Lain hal dengan tiga panti asuhan lainnya. "Kami 'kan dapat bantuan, mengapa mesti dikembalikan." kata Nyonya Ismi Maryam, Ketua Panti Asuhan Khadijah I. Ia menambahkan, pengurus Yayasan Panti Asuhan Khadijah I dan Khadijah II, Senin pekan ini, sudah mengadakan rapat, dan sepakat untuk tidak mengembalikan sumbangan dari Panca Surya Bhakti Jaya. Sikap serupa juga diambil Panti Asuhan Wahid Hasyim, sekalipun Warsyit Chobar, pimpinan panti asuhan itu, belum tahu persis apakah mereka juga menerima sumbangan dari distributor SDSB itu. Toh, seandainya betul, Warsyit tak akan langsung mengembalikan beras itu, karena takut mengecewakan si penyumbang. "Tujuan mereka 'kan baik." katanya. Warsyit, sehari-hari bekerja sebagai pegawai negeri, juga tak sependapat kalau hasil SDSB tersebut sebagai barang haram. Ia memberi contoh tentang gaji pegawai negeri yang berasal dari pendapatan pemcrintah yang, menurut Warsyit, di antaranya ada yang berasal dari pajak daging babi. Soal SDSB judi atau tidak, sebetulnya masih sesuatu yang kontroversial. Ketua Komisi Fatwa MUI K.H. Ibrahim Hosen pernah mengatakan bahwa Porkas itu bukan judi. Ucapan itu memang bukan sikap resmi MUI, melainkan lebih sebagai pendapat pribadi sang kiai. Ketua MUI Quraisy Shihab membenarkan adanya pandangan yang berbeda di antara para ulama mengenai sumbangan dari hasil SDSB. Mereka, yang melihatnya murni dari hukum fikih, cenderung tak mengharamkannya. "Kalau ditinjau dari tasawuf, memang banyak ulama yang melarangnya," kata ahli tafsir Quran itu. Sementara itu, Menko Polkam Sudomo mengatakan, "Kalau mereka tidak mau terima, tidak apa-apa."Amran Nasution, Herry Mohammed dan Zed Abidien
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini