Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh daerah di Indonesia agar memusnahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP rusak atau invalid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahtiar menjelaskan mekanisme pemusnahan e-KTP rusak atau invalid mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. Ia meminta agar dilakukan pencatatan dan pemusnahannya dengan cara dibakar serta membuat berita acara.
“Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa atau pers dan instansi terkait lainnya di daerah untuk menyaksikan secara langsung,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Desember 2018. Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri memberikan waktu selama sepekan untuk memusnahkan e-KTP rusak.
Menurut Bahtiar, langkah ini guna menunjukkan komitmen pihaknya untuk menjaga, mencegah, dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan e-KTP yang rusak terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum termasuk terkait pemilihan umum 2019.
Terkait penyalahgunaan e-KTP rusak untuk kepentingan pemilu, Bahtiar mewanti-wanti agar tidak ada yang melakukannya. “Kami tegaskan siapapun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum," kata dia.
Selain itu, kata Bahtiar, Tjhajo meminta agar Dirjen Dukcapil di seluruh daerah menjalankan Standar Operasional Prodesedur (SOP) pemusnahan e-KTP rusak itu dengan benar. Ia mencontohkan meski hanya ada satu blanko yang rusak tetap segera dimusnahkan dengan cara dibakar dan membuat berita acara.
“Kemendagri bersama Kepala Daerah tidak ragu-ragu akan memberikan tindakan tegas termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memproses secara hukum hingga tuntas siapapun aparat Dukcapil Pusat sampai daerah serta aparat lainnya, apabila terbukti melanggar SOP pemusnahan e-KTP rusak," ujar Bahtiar.