Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan ingin merevitalisasi otonomi kampus. Dia menilai, pemahaman otonomi kampus oleh pemerintah maupun perguruan tinggi saat ini kurang tepat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satryo menjelaskan, otonomi perguruan tinggi bukan berarti memberi kebebasan tanpa dasar kepada kampus, melainkan ruang gerak yang seluas-luasnya agar kampus dapat menjalankan misinya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. "Dari masyarakat sekitarnya maupun masyarakat secara nasional," katanya dalam Taklimat Media Kemendiktisaintek 2025, di Graha Diktisaintek, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Satryo menuturkan keinginan melakukan revitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia mengatakan otonomi itu seharusnya hanya berhubungan dengan tata kelola sehingga kampus bisa membuat keputusan yang bertanggung jawab secara mandiri.
Namun, regulasi yang berlaku saat ini, otonomi kampus, khususnya untuk Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum (PTN-BH), memberikan kewenangan penuh dalam mengelola keuangan, sumber daya, serta dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Satryo mengatakan tidak sepakat dengan ketentuan ini dan berencana melakukan perubahan. "Tidak ada otonomi pembiayaan. Perguruan tinggi milik pemerintah (PTN) tetap negara yang mendanai," tuturnya.
Selain itu, Satryo mengatakan, regulasi pendidikan tinggi yang ada saat ini justru menghambat pemahaman otonomi kampus. Menurut dia, hal ini terjadi karena pemerintah yang membuat dan menerapkan regulasi tersebut tidak mempertimbangkan aspek otonomi kampus. "Regulasi yang ada malah membuat kampus, dosen, hingga mahasiswa sulit bisa menunjukkan kinerjanya," ujarnya.
Karena itu, melalui surat edaran Mendiktisaintek Nomor 15 Tahun 2024, Satryo berencana melakukan revitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Hal tersebut dilakukan dengan mengevaluasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur soal penjamin mutu pendidikan.
Satryo menargetkan evaluasi tersebut selesai sebelum 18 Agustus 2026. Dia juga berharap dapat merevisi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. "Sehingga mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi," katanya dalam surat edaran yang bertanggal 31 Desember 2024 tersebut.