Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono Soeroso mengatakan Kepaniteraan MK telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan MK kepada seluruh pihak yang berperkara. "Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan melalui surat elektronik tadi, sekitar pukul 14.15," kata dia di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Menurut Fajar, hukum acara mengharuskan MK mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum putusan. "Tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang di hari ini juga," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Menkominfo Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Hoaks Putusan MK
Seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi, akan hadir pada pembacaan putusan MK yaitu pada Kamis, 27 Juni 2019. Pemohon perkara ini adalah tim hukum kubu pasangan calon presiden Prabowo - Sandiaga untuk termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan halnya pihak terkait adalah kubu Jokowi - Ma'ruf Amin.
Dengan dikirimnya undangan kepada seluruh pihak berperkara, para hakim masih terus Rapat Pemusyawaratan Hakim sampai Rabu, 26 Juli 2019 karena harus membahas beberapa hal. ”Termasuk (membahas) finalisasi putusan yang akan dibacakan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Sidang MK, Bambang: Pemohon Tak Mungkin Buktikan Kecurangan
Semula putusan MK dalam perkara sengketa pilpres dijadwalkan dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2019. Namun berdasarkan keputusan RPH pada Senin siang, 24 Juni 2019, para hakim sepakat memajukan jadwal putusan sehari sebelumnya pukul 12.30.
"Kalau sudah siap mengapa harus menunggu tanggal 28," jelas dia